• Rabu, 12 Maret 2025

Residivis Asal Lamteng Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Bandar Lampung

Rabu, 12 Maret 2025 - 16.56 WIB
141

Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Residivis asal Lampung Tengah kembali diringkus polisi usai menggasak motor di sebuah Kantor Konsultan Jalan Rajabasa, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.

Tersangka yakni Wahyu Saputra (24) warga Anak Tuha, Lampung Tengah sangat niat menggasak motor di Bandar Lampung dengan berangkat naik bus dari rumahnya.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, tersangka mencuri motor dengan modus merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

"Namun saat tersangka mencoba menghidupkan mesin motor tidak hidup. Korban yang saat itu sedang berada di dalam kantor diberitahu rekannya bahwa ada yang mencoba mencuri motornya terpantau CCTV," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/3/2025).

Korban yang mengetahui hal itu langsung menghubungi babin dan personel Polsek Sukarame.

"Usai dihubungi korban, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada Tahun 2023.

"Tersangka ini datang ke Bandar Lampung naik bus untuk mencuri motor, lalu dijual ke Lampung Tengah. Jadi sistemnya ada yang order, ketika ada yang minta motor, tersangka berangkat ke Bandar Lampung untuk mencari motor," imbuhnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat dan 1 buah kunci letter T.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Sukarame guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 7 Tahun. (*)