• Kamis, 13 Maret 2025

PSU Pesawaran, KPU Anggarkan 15,4 Miliar Bawaslu 8,7 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 - 13.49 WIB
40

Ketua KPU Erwan Bustami dan Ketua Bawaslu Iskardo saat memberikan laporan dihadapan anggota DPRD Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menganggarkan dana sebesar Rp15,4 miliar untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Dewan memanggil jajaran KPU dan Bawaslu Lampung pada Rabu, 12 Maret 2025.

"Awalnya, kebutuhan PSU dari KPU Pesawaran diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi, anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp15,4 miliar. Pendanaan ini terdiri dari Rp6 miliar yang berasal dari sisa anggaran Pilkada 2024, sementara Rp9,4 miliar akan bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran," ujar Erwan.

Erwan menjelaskan juga bahwa proses pelaksanaan PSU akan melibatkan badan ad hoc yang telah ada sebelumnya, namun dengan evaluasi. Badan penyelenggara yang memiliki catatan permasalahan, baik di tingkat kecamatan maupun TPS, tidak akan diaktifkan kembali.

"Kami akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tetapi dengan evaluasi ketat. Mereka yang bermasalah tidak akan kembali bertugas," kata Erwan.

Erwan mengatakan, PSU akan berlangsung sesuai keputusan KPU RI dan dijadwalkan Sabtu 24 Mei 2025. Pendaftaran pasangan calon baru telah dibuka pada 8-10 Maret 2025. Salah satu pasangan calon yang mendaftar adalah Supriyanto dan Suriansyah yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Golkar. Kemudian Elin bersama Demokrat mendaftarkan diri namun berkasnya dikembalikan.

Pasangan calon yang mendaftar akan melalui verifikasi ulang kata Erwan, termasuk pemeriksaan kesehatan serta klarifikasi terhadap dokumen pencalonan. Nomor urut pasangan calon dalam PSU tetap sama seperti sebelumnya.

"Selain itu, kami tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024," jelas Erwan.

Terkait kampanye, KPU menerapkan efisiensi dengan membatasi jumlah kegiatan. Kampanye hanya dilakukan sekali dalam bentuk debat publik yang disiarkan secara live streaming dari kantor KPU. Pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye terbatas, dialog, dan penyebaran bahan kampanye, tetapi tetap diawasi dan harus melaporkan dana kampanye secara transparan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pengawasan PSU oleh Bawaslu Pesawaran mencapai Rp8,7 milyar.

"Anggaranya bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran," kata dia.

Iskardo juga mengatakan, PSU Pesawaran ini rawan gugatan pencalonan. Oleh karena itu Bawaslu siap menerima laporan.

"Informasinya, dari pengacara drg. Elin Demokrat akan mengajukan gugatan ke Bawaslu," jelasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menegaskan bahwa keputusan PSU bersifat final dan mengikat. Ia berharap KPU dapat memberikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Kami menghormati keputusan PSU ini. Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian publik, terutama dalam proses pendaftaran pasangan calon. Kami berharap KPU dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaannya," ujar Budiman. (*)