PSU Pesawaran, KPU Anggarkan 15,4 Miliar Bawaslu 8,7 Miliar

Ketua KPU Erwan Bustami dan Ketua Bawaslu Iskardo saat memberikan laporan dihadapan anggota DPRD Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pesawaran menganggarkan dana sebesar Rp15,4 miliar untuk kebutuhan Pemungutan
Suara Ulang (PSU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Dewan
memanggil jajaran KPU dan Bawaslu Lampung pada Rabu, 12 Maret 2025.
"Awalnya, kebutuhan PSU dari KPU Pesawaran diperkirakan mencapai Rp17
miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi, anggaran yang dibutuhkan menjadi
Rp15,4 miliar. Pendanaan ini terdiri dari Rp6 miliar yang berasal dari sisa
anggaran Pilkada 2024, sementara Rp9,4 miliar akan bersumber dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Pesawaran," ujar Erwan.
Erwan menjelaskan juga bahwa proses pelaksanaan PSU akan melibatkan badan
ad hoc yang telah ada sebelumnya, namun dengan evaluasi. Badan penyelenggara
yang memiliki catatan permasalahan, baik di tingkat kecamatan maupun TPS, tidak
akan diaktifkan kembali.
"Kami akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara pemilu mulai dari
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tetapi dengan evaluasi ketat.
Mereka yang bermasalah tidak akan kembali bertugas," kata Erwan.
Erwan mengatakan, PSU akan berlangsung sesuai keputusan KPU RI dan
dijadwalkan Sabtu 24 Mei 2025. Pendaftaran pasangan calon baru telah dibuka
pada 8-10 Maret 2025. Salah satu pasangan calon yang mendaftar adalah
Supriyanto dan Suriansyah yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
serta Partai Golkar. Kemudian Elin bersama Demokrat mendaftarkan diri namun
berkasnya dikembalikan.
Pasangan calon yang mendaftar akan melalui verifikasi ulang kata Erwan,
termasuk pemeriksaan kesehatan serta klarifikasi terhadap dokumen pencalonan.
Nomor urut pasangan calon dalam PSU tetap sama seperti sebelumnya.
"Selain itu, kami tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
digunakan dalam pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024," jelas
Erwan.
Terkait kampanye, KPU menerapkan efisiensi dengan membatasi jumlah
kegiatan. Kampanye hanya dilakukan sekali dalam bentuk debat publik yang
disiarkan secara live streaming dari kantor KPU. Pasangan calon diperbolehkan
melakukan kampanye terbatas, dialog, dan penyebaran bahan kampanye, tetapi
tetap diawasi dan harus melaporkan dana kampanye secara transparan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar,
menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pengawasan PSU oleh Bawaslu
Pesawaran mencapai Rp8,7 milyar.
"Anggaranya bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran," kata dia.
Iskardo juga mengatakan, PSU Pesawaran ini rawan gugatan pencalonan. Oleh
karena itu Bawaslu siap menerima laporan.
"Informasinya, dari pengacara drg. Elin Demokrat akan mengajukan
gugatan ke Bawaslu," jelasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menegaskan bahwa
keputusan PSU bersifat final dan mengikat. Ia berharap KPU dapat memberikan
solusi terbaik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami menghormati keputusan PSU ini. Namun, ada beberapa hal yang
masih menjadi perhatian publik, terutama dalam proses pendaftaran pasangan
calon. Kami berharap KPU dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam
pelaksanaannya," ujar Budiman. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Staf Peneliti PSMO UBL, Jalani Ramadhan Pertama Kalinya di Rusia
Kamis, 13 Maret 2025 -
45 SMP Negeri se-Bandar Lampung Dapat Dana BOS 35,6 Miliar, SMP Negeri 14 Paling Besar
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Safari Ramadhan, Kapolda dan Walikota Berikan Hadiah Umrah
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hazizi Satu-satunya Pendaftar yang Telah Kembalikan Berkas Calon Ketua DPW PAN Lampung
Rabu, 12 Maret 2025