• Rabu, 12 Maret 2025

Pencalonan Supriyanto-Suriansyah Tanpa Restu Demokrat Disebut Rawan Gugatan Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 - 14.40 WIB
70

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menerima berkas pencalonan pasangan Supriyanto-Suriansyah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025. Namun, langkah ini dinilai berpotensi rawan gugatan hukum.

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menegaskan bahwa proses pendaftaran yang dilakukan KPU Pesawaran seharusnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan tersebut kata Sigit, disebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung calon pada Pilkada sebelumnya dapat mengajukan pasangan baru tanpa mengikutsertakan Aris Sandi.

Hal ini berarti pencalonan baru harus tetap melibatkan parpol yang sebelumnya tergabung dalam koalisi, bukan parpol lain di luar gabungan tersebut.

"Seharusnya KPU Pesawaran menegaskan bahwa hanya parpol dan gabungan parpol yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 yang bisa mengajukan pasangan baru," kata Sigit Krisbintoro saat dimintai tanggapan Rabu (12/3/25).

"Jika mereka tidak bisa mencapai kesepakatan, maka KPU harus membuat berita acara yang menyatakan bahwa gabungan parpol tersebut gagal mengajukan calon, dan keputusan itu dilaporkan ke KPU Pusat serta MK," katanya.

Lebih lanjut, Sigit menilai bahwa menerima pencalonan tanpa melibatkan seluruh parpol dalam gabungan awal dapat berisiko menimbulkan gugatan dari pihak yang tidak dilibatkan.

Jika gugatan itu dikabulkan, maka PSU berpotensi diulang kembali, yang akan membebani anggaran dan memicu krisis kepercayaan terhadap KPU Pesawaran.

"Jika keputusan ini dipaksakan, dampaknya bukan hanya pemborosan anggaran, tetapi juga bisa menimbulkan gesekan di kalangan pemilih dan instabilitas politik di Pesawaran," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Sigit, sejak awal KPU Pesawaran seharusnya proaktif mengumpulkan parpol terkait untuk membahas putusan MK, membuat kesepakatan tertulis, serta menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pencalonan ulang.

Jika parpol tidak bisa mencapai kesepakatan sesuai aturan yang telah ditetapkan, maka KPU harus tegas menolak pencalonan yang tidak memenuhi syarat.

"Intinya, parpol yang sebelumnya berkoalisi harus tetap bersama dalam pengajuan pasangan baru, bukan masing-masing mengusulkan pasangan sendiri. Jika tidak sesuai dengan putusan MK, ya harus ditolak, kata sebelumnya adalah kunci," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU Pesawan telah menerima berkas pencalonan Supriyanto-Suriayansah dengan hanya diusung oleh dua partai yankni PPP dan Golkar tanpa melibatkan persetujuan dari partai Demokrat.

Ketiga partai diatas sebelumnya berkoalisi membawa pasangan Aries Sandi - Supriyanto, akan tetapi Aries Sandi didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pilkada 2024 lalu lantaran terbukti tidak memiliki Ijazah SMA/Sederajat.

Jika mengacu pada penjelasan pengamat diatas terkait putusan MK yang ia pahami, Parpol pengusung sebelumnya harus bersatu mencari dan menentukan pengganti Aries Sandi, bukan dengan mengajukan calon masing-masing, artinya apabila tidak tidak ada kesepakatan antara ketiga partai pengusung tersebut, pencalonan Supriyanto-Suriansyah juga tidak sah.

Sama seperti nasib Istri Aries Sandi, Elin Septiani yang juga mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pengganti berpasangan dengan Supriyanto namun ditolak KPU dikarenakan B.Pencalonan.KWK. tidak ditandatangani dan tidak dihadiri bakal calon wakil bupati Supriyanto yang telah mencalonkan diri berpasangan dengan Suriansyah. (*)