Pencalonan Supriyanto-Suriansyah Tanpa Restu Demokrat Disebut Rawan Gugatan Hukum

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran
telah menerima berkas pencalonan pasangan Supriyanto-Suriansyah sebagai calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran
2025. Namun, langkah ini dinilai berpotensi rawan gugatan hukum.
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit
Krisbintoro, menegaskan bahwa proses pendaftaran yang dilakukan KPU Pesawaran
seharusnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan tersebut kata Sigit, disebutkan bahwa partai politik (parpol)
atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung calon pada Pilkada sebelumnya
dapat mengajukan pasangan baru tanpa mengikutsertakan Aris Sandi.
Hal ini berarti pencalonan baru harus tetap melibatkan parpol yang
sebelumnya tergabung dalam koalisi, bukan parpol lain di luar gabungan
tersebut.
"Seharusnya KPU Pesawaran menegaskan bahwa hanya parpol dan gabungan
parpol yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 yang bisa
mengajukan pasangan baru," kata Sigit Krisbintoro saat dimintai tanggapan
Rabu (12/3/25).
"Jika mereka tidak bisa mencapai kesepakatan, maka KPU harus membuat
berita acara yang menyatakan bahwa gabungan parpol tersebut gagal mengajukan
calon, dan keputusan itu dilaporkan ke KPU Pusat serta MK," katanya.
Lebih lanjut, Sigit menilai bahwa menerima pencalonan tanpa melibatkan
seluruh parpol dalam gabungan awal dapat berisiko menimbulkan gugatan dari
pihak yang tidak dilibatkan.
Jika gugatan itu dikabulkan, maka PSU berpotensi diulang kembali, yang akan
membebani anggaran dan memicu krisis kepercayaan terhadap KPU Pesawaran.
"Jika keputusan ini dipaksakan, dampaknya bukan hanya pemborosan
anggaran, tetapi juga bisa menimbulkan gesekan di kalangan pemilih dan
instabilitas politik di Pesawaran," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Sigit, sejak awal KPU Pesawaran seharusnya
proaktif mengumpulkan parpol terkait untuk membahas putusan MK, membuat
kesepakatan tertulis, serta menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk
teknis (juknis) sebagai pedoman pencalonan ulang.
Jika parpol tidak bisa mencapai kesepakatan sesuai aturan yang telah
ditetapkan, maka KPU harus tegas menolak pencalonan yang tidak memenuhi syarat.
"Intinya, parpol yang sebelumnya berkoalisi harus tetap bersama dalam
pengajuan pasangan baru, bukan masing-masing mengusulkan pasangan sendiri. Jika
tidak sesuai dengan putusan MK, ya harus ditolak, kata sebelumnya adalah
kunci," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Pesawan telah menerima berkas pencalonan
Supriyanto-Suriayansah dengan hanya diusung oleh dua partai yankni PPP dan
Golkar tanpa melibatkan persetujuan dari partai Demokrat.
Ketiga partai diatas sebelumnya berkoalisi membawa pasangan Aries Sandi -
Supriyanto, akan tetapi Aries Sandi didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam
Pilkada 2024 lalu lantaran terbukti tidak memiliki Ijazah SMA/Sederajat.
Jika mengacu pada penjelasan pengamat diatas terkait putusan MK yang ia
pahami, Parpol pengusung sebelumnya harus bersatu mencari dan menentukan
pengganti Aries Sandi, bukan dengan mengajukan calon masing-masing, artinya
apabila tidak tidak ada kesepakatan antara ketiga partai pengusung tersebut,
pencalonan Supriyanto-Suriansyah juga tidak sah.
Sama seperti nasib Istri Aries Sandi, Elin Septiani yang juga mencalonkan
diri sebagai calon Bupati Pengganti berpasangan dengan Supriyanto namun ditolak
KPU dikarenakan B.Pencalonan.KWK. tidak ditandatangani dan tidak dihadiri bakal
calon wakil bupati Supriyanto yang telah mencalonkan diri berpasangan dengan
Suriansyah. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi XII DPR RI Sorot Pengelolaan Sampah TPA Gedong Tataan Pesawaran
Selasa, 11 Maret 2025 -
KPU Pesawaran Nyatakan Supriyanto-Suriansyah Lolos Verifikasi
Selasa, 11 Maret 2025 -
KPU Pesawaran Tolak Pendaftaran Elin Septiani Sebagai Calon Bupati
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Modern Pesona Al-Quran Pesawaran Diselesaikan Secara Restorative Justice
Selasa, 11 Maret 2025