Pemprov Lampung Klaim Minyakita yang Beredar Sesuai Takaran

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, saat dimintai keterangan, Rabu (12/3/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
mengaku telah melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merk Minyakita yang
beredar di beberapa pasar tradisional guna memastikan takarannya sesuai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie
Fatmawati, mengatakan jika sampel Minyakita diambil dari beberapa pasar
tradisional yang dikemas oleh distributor asal Lampung.
"Kemarin ada beberapa titik yang kita ambil sampelnya dan yang paling
banyak beredar di pasar adalah milik Domus. Dan ini sudah kita bawa dan ukuran
nya pas 1 liter," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (12/3/2025).
Ia mengatakan jika Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran paling banyak
ditemukan di Pulau Jawa. Minyak tersebut juga beredar di Lampung namun
pengurangan takarannya masih dalam ambang batas.
"Yang ada masalah itu kemarin di Jawa dan itu memang ada masuk di Lampung,
dia kurang tapi sebenarnya didalam minyakita ini ada batas toleransi,"
kata dia.
"Jadi dapat berkurang karena kadang didalam kemasan itu ada gas nya
jadi memang sepanjang masih ambang batas masih di toleransi," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan jika pihaknya telah membuat
surat edaran terkait dengan harga Minyakita yang harus dijual sesuai dengan
Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kemarin sudah ada surat edaran agar Minyakita dijual sesuai HET yaitu
Rp15.700. Tetapi yang kadang nakal adalah pengecer dia ambil banyak dan dijual
lagi harganya Rp17.000 sampai Rp18. 000 dan ini tidak boleh karena ini
subsidi," kata dia.
Selain itu pihaknya juga memiliki tim pengawasan perdagangan yang melakukan
pemantauan perkembangan harga di pasar setiap harinya.
"Kita juga ada tim pengawas perdagangan yang selalu keliling dan
setiap hari ada tim pemantauan harga pasar dia keliling ke pasar dan di update
harganya setiap hari," ucapnya.
Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Provinsi Langsung, Mikdar Ilyas
mengatakan, jika dirinya sudah meminta kepada Pemprov Lampung untuk melakukan
sidak ke pasar tradisional.
"Saya sudah minta dengan Dinas Perdagangan untuk coba melakukan sidak
dan alhamdulillah sudah dilakukan dan dari hasil mereka sidak di Lampung tidak
ada yang tidak sesuai takaran," katanya.
Pada kesempatan tersebut dirinya meminta kepada pemerintah kabupaten/kota
untuk dapat melakukan sidak guna memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Kita tetap mendorong agar daerah juga melakukan hal serupa. Siapa tau
di pinggir kota terjadi karena ini merugikan konsumen," jelasnya.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan
Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta
Selatan.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan
Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, pKecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Sabtu (8/3/2025).
Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang
tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi
(HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000 per
liter. (*)
Berita Lainnya
-
Hazizi Satu-satunya Pendaftar yang Telah Kembalikan Berkas Calon Ketua DPW PAN Lampung
Rabu, 12 Maret 2025 -
PLN - Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hadapi Angkutan Lebaran 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Rangkaian Kereta Rajabasa
Rabu, 12 Maret 2025 -
Residivis Asal Lamteng Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Bandar Lampung
Rabu, 12 Maret 2025