• Rabu, 12 Maret 2025

Pemprov Lampung Klaim Minyakita yang Beredar Sesuai Takaran

Rabu, 12 Maret 2025 - 15.12 WIB
29

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, saat dimintai keterangan, Rabu (12/3/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku telah melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merk Minyakita yang beredar di beberapa pasar tradisional guna memastikan takarannya sesuai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, mengatakan jika sampel Minyakita diambil dari beberapa pasar tradisional yang dikemas oleh distributor asal Lampung.

"Kemarin ada beberapa titik yang kita ambil sampelnya dan yang paling banyak beredar di pasar adalah milik Domus. Dan ini sudah kita bawa dan ukuran nya pas 1 liter," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (12/3/2025).

Ia mengatakan jika Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran paling banyak ditemukan di Pulau Jawa. Minyak tersebut juga beredar di Lampung namun pengurangan takarannya masih dalam ambang batas.

"Yang ada masalah itu kemarin di Jawa dan itu memang ada masuk di Lampung, dia kurang tapi sebenarnya didalam minyakita ini ada batas toleransi," kata dia.

"Jadi dapat berkurang karena kadang didalam kemasan itu ada gas nya jadi memang sepanjang masih ambang batas masih di toleransi," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan jika pihaknya telah membuat surat edaran terkait dengan harga Minyakita yang harus dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kemarin sudah ada surat edaran agar Minyakita dijual sesuai HET yaitu Rp15.700. Tetapi yang kadang nakal adalah pengecer dia ambil banyak dan dijual lagi harganya Rp17.000 sampai Rp18. 000 dan ini tidak boleh karena ini subsidi," kata dia.

Selain itu pihaknya juga memiliki tim pengawasan perdagangan yang melakukan pemantauan perkembangan harga di pasar setiap harinya.

"Kita juga ada tim pengawas perdagangan yang selalu keliling dan setiap hari ada tim pemantauan harga pasar dia keliling ke pasar dan di update harganya setiap hari," ucapnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Provinsi Langsung, Mikdar Ilyas mengatakan, jika dirinya sudah meminta kepada Pemprov Lampung untuk melakukan sidak ke pasar tradisional.

"Saya sudah minta dengan Dinas Perdagangan untuk coba melakukan sidak dan alhamdulillah sudah dilakukan dan dari hasil mereka sidak di Lampung tidak ada yang tidak sesuai takaran," katanya.

Pada kesempatan tersebut dirinya meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dapat melakukan sidak guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Kita tetap mendorong agar daerah juga melakukan hal serupa. Siapa tau di pinggir kota terjadi karena ini merugikan konsumen," jelasnya.

Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, pKecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000 per liter. (*)