• Rabu, 12 Maret 2025

Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel

Rabu, 12 Maret 2025 - 17.56 WIB
24

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejati Lampung kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi mark up perjalanan dinas (Perjas) Anggota DPRD Tanggamus.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Bidang Pidsus dari tanggal 11 sampai 12 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Adapun para saksi yang diperiksa diantaranya Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, PPTK pimpinan dan anggota, Kasubag verifikasi, Kabag Keuangan DPRD, Sekretaris dewan (Sekwan), dan pihak travel sama staf pendamping.

Namun, dirinya tidak merincikan nama atau inisial dari para saksi yang diperiksa tersebut. "Kalau inisial paling besok saya cari," ucapnya, saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi Perjas Anggota DPRD tanggamus sempat diberhentikan, dimana Kejati Lampung mendapat atensi langsung dari Kejaksaan Agung RI agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan ditengah berlangsungnya proses Pemilu 2024.

Dimana, Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp 12 miliar.

Mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dimana paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, 2 hotel di Jakarta, 7 hotel di Sumatra Selatan dan 12 hotel di Jawa Barat.

Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).

Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

Sementara kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini yakni sebesar Rp 9 Miliar dan sudah dilakukan pengembalian dengan sisa hanya Rp 225 juta. (*)