• Rabu, 12 Maret 2025

Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17.12 WIB
394

Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terlibat dugaan kasus penganiayaan, Kepala Desa Mekar Asri, Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Heri Putra Wijaya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Mapolres Lampura.

Kuasa hukum korban, M. Bumikul Darma mengungkapkan setelah penantian dan proses yang panjang selama 6 bulan akhirnya penyidik polres lampung utara pada tanggal 07 Maret kemarin sepakat menetapkan terlapor Heri sebagai tersangka.

"Dengan adanya penetapan ini kami pihak korban berharap penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena adanya kekhawatiran kami tersangka mengulangi perbuatan kepada klien kami," jelas M. Bumikul Darma, Rabu (12/03/2025).

Pengacara tersebut juga menambahkan dalam konfrontasi terakhir ketika ditemukan antar pihak pelaku dan korban yang difasilitasi oleh Polres Lampura, terduga pelaku penganiayaan (Heri) masih sanggup bertindak arogan dan mengintimidasi korbannya.

"Jadi wajar saja dari tim kami (pengacara) ada kekhawatiran dari dia melakukan hal nekat diluar sana apabila tidak dilakukan penahanan" imbuhnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas

Bumikul sapaan akrabnya mengatakan bahwa yang disampaikannya bukan hanya dari asumsi pribadi namun secara obyektif perkara pidana pula merujuk dari pasal 284 ayat (4) KUHAP bahwa tersangka kasus 351 KUHP yaitu penganiayaan merupakan bukan kasus biasa.

"Dengan terpenuhinya unsur 284 ayat (1) dan 284 ayat (4), saya rasa tim penyidik polres lampung utara tidak ada alasan lain untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka"pungkas Bumikul.

Untuk diketahui Kades Mekar Asri tersebut dilaporkan oleh Aprizal (48) yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan di Kecamatan Sungkai Tengah pada 20 Agustus 2024 lalu atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku dilingkungan kantor kecamatan yang dipicu kecurigaan kades tersebut pengelolaan Dana Desa nya dipermasalahkan karena laporan Kasi Pembangunan.

Sampai berita ini diturunkan pihak Inspektorat Lampura dan Dinas PMDT belum memberikan keterangan termasuk hasil monitoring pengelolaan dana desa yang dipermasalahkan. (*)