Diduga Jual Emas Palsu, WNA Ilegal Asal China Ditangkap di Bandar Lampung

Tersangka dan barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta BAndar Lampung. Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Nanchang Zhang (56) diamankan pihak kepolisian di Toko Plaza Kunci, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Zhang diduga menawarkan logam berwarna kuning menyerupai emas, yang dikenal sebagai Tail China, kepada pemilik toko di sepanjang jalan tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan penangkapan tersebut. "WNA ini diamankan oleh warga dan pegawai toko setelah menawarkan logam menyerupai emas, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya pada(12/3/2025).
Dalam pemeriksaan awal, Zhang diketahui tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor atau visa. "Saat diperiksa, dia tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Selain itu, dia hanya bisa berbahasa Mandarin, sehingga kami perlu penerjemah untuk menggali keterangannya," kata Kapolresta.
Namun, upaya pemeriksaan masih mengalami kendala karena Zhang diduga tidak memberikan keterangan yang terbuka.
"Kami sudah mendatangkan ahli bahasa Mandarin untuk membantu proses pemeriksaan. Tapi dari hasil komunikasi, masih ada beberapa hal yang ditutup-tutupi oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Dari tangan Zhang, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 59 buah Tail China dengan total berat 6,07 kilogram, sebuah ponsel jenis Nokia 105, serta sebuah tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Hasil koordinasi dengan Dinas Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung menunjukkan bahwa Zhang berdomisili di Jakarta dan sebelumnya pernah melakukan modus serupa di wilayah hukum Polresta Barelang, Kepulauan Riau.
"Dari penyelidikan awal, dia diduga pernah terlibat kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar," jelas Kapolresta.
Meski demikian, di Bandar Lampung, Zhang belum bisa dijerat hukum karena aksinya baru sebatas menawarkan barang. "Dalam kasus ini, belum ada transaksi atau korban yang dirugikan, sehingga belum bisa dikenakan pidana di sini," ujarnya.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tambahnya.
Saat ini, Zhang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sebelum kepolisian menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penyerahan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Gelar Safari Ramadhan, Kapolda dan Walikota Berikan Hadiah Umrah
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hazizi Satu-satunya Pendaftar yang Telah Kembalikan Berkas Calon Ketua DPW PAN Lampung
Rabu, 12 Maret 2025 -
PLN - Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hadapi Angkutan Lebaran 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Rangkaian Kereta Rajabasa
Rabu, 12 Maret 2025