Bumi Waras Beli Singkong di Bawah Harga SK Mentan

Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia
(PPUKI) Provinsi Lampung menyebut perusahaan Bumi Waras (BW) membeli singkong
petani di bawah harga yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri
Pertanian (Mentan).
Setelah sempat menutup pabrik selama beberapa hari, PT Bumi Waras (BW)
kembali beroperasi dan menerima singkong petani. Namun, PT BW membeli singkong
petani hanya Rp1.100 per kilogram dengan kadar aci 24 persen. Padahal, SK
Mentan menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan kadar aci
24 persen.
"BW sudah buka sejak hari Senin kemarin. Kalau yang PT Sinar Laut
masih tutup. Pasca BW buka ini antriannya juga luar biasa panjang sekali,"
kata Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, Selasa (11/3/2025).
Dasrul mengatakan, meskipun sudah kembali beroperasi, PT Bumi Waras membeli
singkong petani dengan harga rendah dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang
telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
"Meski sudah buka tapi harga jauh dan tidak sesuai dengan keputusan
Mentan. Keputusan Mentan kan Rp1.350 per kilogram, sedangkan BW beli hanya
maksimal Rp1.100 per kilogram,” kata Dasrul.
Ia mengungkapkan, para sopir truk yang akan menjual singkong juga diminta
untuk menandatangani surat musyawarah dan mufakat dengan menampilkan harga
terbaru.
"Malah para sopir yang antar singkong itu diminta tanda tangan surat
yang mereka (BW) buat. Jadi istilahnya terkesan seperti pemaksaan,"
tegasnya.
“Sehingga petani tetap menjual dengan harga yang ada, karena ya mau gimana
lagi itulah sumber penghasilannya. Apalagi ini sudah mau lebaran. Tapi ada juga
yang beli dengan keputusan Mentan seperti SPM 2 dan PT Gunung Sugih,"
ungkapnya.
Dasrul juga sempat menunjukkan surat musyawarah dan mufakat yang dibuat
oleh pihak Sungai Budi Group (BW Group) di Pabrik BSSW Terbanggi Besar kepada
sopir yang akan menjual singkongnya pada hari Senin (10/3/2025).
Surat itu dibuat perusahaan atas nama Untung Wijaya selaku pimpinan pabrik.
Dalam surat itu tertera harga singkong bersama kadar acinya.
Rinciannya, singkong dengan kadar aci 16 persen dibeli Rp737 per kilogram,
kadar aci 17 persen harga Rp779 per kilogram, kadar aci 18 persen harga Rp825
per kilogram, kadar aci 19 persen harga Rp871 per kilogram, kadar aci 20 persen
harga Rp917 per kilogram.
Kemudian, singkong dengan kadar aci 21 persen harga Rp963 per kilogram,
kadar aci 22 persen harga Rp1.008 per kilogram, kadar aci 23 persen harga Rp1.
054 per kilogram, kadar aci 24 persen harga Rp1.100 per kilogram, dan kadar aci
25 persen harga Rp1.164 per kilogram.
Selanjutnya, singkong dengan kadar aci 26 persen harga Rp1.192 per
kilogram, kadar aci 27 persen harga Rp1.238 per kilogram, kadar aci 28 persen
harga Rp1.283 per kilogram, kadar aci 29 persen harga Rp1.329 per kilogram, dan
kadar aci 30 persen harga Rp1.375 per kilogram.
Dalam surat itu juga tertulis penjual tidak dapat menuntut kembali apabila
surat musyawarah dan mufakat telah ditandatangani.
Selain itu, lanjut Dasrul, PT Budi Starch & Sweetener divisi
tapioka juga mengeluarkan surat pemberitahuan yang berisi pengumuman bahwa
pabrik kembali buka mulai hari Senin tanggal 10 Maret 2025 harga berdasarkan
kadar aci yang baru.
Surat pemberitahuan harga singkong yang dibuat PT Budi Starch &
Sweetener divisi tapioka ini sama persis dengan daftar harga milik Sungai Budi
Group (BW Group) di Pabrik BSSW Terbanggi Besar.
“Untuk kadar Aci di bawah 16 persen tidak diterima atau ditolak. Pabrik
juga tidak terima singkong yang banyak tanah dan pasir, singkong banyak
bonggol, singkong busuk dan singkong kecil atau muda,” ungkap Dasrul.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian telah
menerbitkan Surat Nomor 0575/TP.100/C/02/2025 tentang Harga Ubi Kayu atau Singkong.
Melalui surat itu, Kementerian Pertanian menetapkan harga standar singkong
Rp1.350 per kilogram dengan kadar aci 24 persen. Untuk singkong dengan kadar
aci 25 persen sampai 30 persen akan mendapatkan tambahan harga.
Rinciannya, singkong kadar 25 persen dibeli dengan harga Rp1.406 per
kilogram, kadar aci 26 persen Rp1.463 per kilogram, kadar aci 27 persen Rp1.519
per kilogram, kadar aci 28 persen Rp1.575 per kilogram, kadar aci 29 persen
Rp1.631 per kilogram dan kadar aci 30 persen Rp1.688 per kilogram.
Lalu, singkong dengan kadar aci 17 persen dibeli seharga Rp956 per
kilogram, 18 persen Rp1.013 per kilogram, 19 persen Rp1.069 per kilogram, 20
persen Rp1.125 per kilogram, 21 persen Rp1.181 per kilogram, 22 persen Rp1.238
per kilogram dan 23 persen Rp1.294 per kilogram.
Sedangkan untuk singkong dengan kadar aci di bawah 17 persen, pembeliannya
menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 12 Maret 2025 dengan
judul “Bumi Waras Beli Singkong di Bawah Harga SK Mentan”
Berita Lainnya
-
1.235 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di ASEAN
Selasa, 29 April 2025 -
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Thomas: Punishment Bagi Anak Malas Belajar
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Dosen Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Pelatihan Tenaga Terampil SDA Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 28 April 2025