45 SMP Negeri se-Bandar Lampung Terima Dana BOS Rp35,6 Miliar, Ini Rincian Sekolahnya

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 45 SMP Negeri se-Bandar Lampung
menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 sebesar
Rp35.601.200.000 bersumber dari APBN. SMPN 14 Bandar Lampung menerima dana BOS
paling besar senilai Rp1.139.600.000.
Penetapan besaran anggaran BOS tersebut berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima
Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun
Anggaran 2025, yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia, Abdul Mu’ti.
Dikutip dari surat keputusan tersebut pada Rabu (12/3/2025), besaran dana
BOS dihitung dari jumlah total siswa di setiap sekolah dikalikan biaya satuan
pendidikan sebesar Rp1.100.000 per siswa.
Berikut daftar 45 SMPN di Bandar Lampung penerima dana BOS tahun 2025:
- SMPN 1 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.129.700.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.027
orang.
- SMPN 2 Bandar Lampung menerima
dana BOS sebesar Rp1.107.700.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.007 orang.
- SMPN 3 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp932.800.000 dengan jumlah siswa sebanyak 848 orang.
- SMP N 4 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp972.400.000 dengan jumlah siswa sebanyak 884 orang.
- SMPN 5 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp961.400.000 dengan jumlah siswa sebanyak 874 orang.
- SMPN 6 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.006.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 915
orang.
- SMPN 7 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp982.300.000 dengan jumlah siswa sebanyak 893 orang.
- SMPN 8 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp863.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 785 orang.
- SMPN 9 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp843.700.000 dengan jumlah siswa sebanyak 767 orang.
- SMPN 10 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.097.800.000 dengan jumlah siswa sebanyak 998
orang.
- SMPN 11 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.023.000.000 dengan jumlah siswa sebanyak 930 orang.
- SMPN 12 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp863.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 785 orang.
- SMPN 13 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.004.300.000 dengan jumlah siswa sebanyak 913
orang.
- SMPN 14 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.139.600.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.036
orang.
- SMPN 15 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp891.000.000 dengan jumlah siswa sebanyak 810 orang.
- SMPN 16 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp862.400.000 dengan jumlah siswa sebanyak 784 orang.
- SMPN 17 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp965.800.000 dengan jumlah siswa sebanyak 878 orang.
- SMPN 18 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp495.000.000 dengan jumlah siswa sebanyak 450 orang.
- SMPN 19 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.016.400.000 dengan jumlah siswa sebanyak 924
orang.
- SMPN 20 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp995.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 905 orang.
- SMPN 21 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp830.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 755 orang.
- SMPN 22 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.039.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 945
orang.
- SMPN 23 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp778.800.000 dengan jumlah siswa sebanyak 708 orang.
- SMPN 24 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp877.800.000 dengan jumlah siswa sebanyak 798 orang.
- SMPN 25 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp891.000.000 dengan jumlah siswa sebanyak 810 orang.
- SMPN 26 Bandar Lampung menerima
dana BOS sebesar Rp709.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 645 orang.
- SMPN 27 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp741.400.000 dengan jumlah siswa sebanyak 674 orang.
- SMPN 28 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp647.900.000 dengan jumlah siswa sebanyak 589 orang.
- SMPN 29 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp1.025.200.000 dengan jumlah siswa sebanyak 932
orang.
- SMPN 30 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp597.300.000 dengan jumlah siswa sebanyak 543 orang.
- SMPN 31 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp985.600.000 dengan jumlah siswa sebanyak 896 orang.
- SMPN 32 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp954.800.000 dengan jumlah siswa sebanyak 868 orang.
- SMPN 33 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp722.700.000 dengan jumlah siswa sebanyak 657 orang.
- SMPN 34 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp673.200.000 dengan jumlah siswa sebanyak 612 orang.
- SMPN 35 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp398.200.000 dengan jumlah siswa sebanyak 362 orang.
- SMPN 36 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp701.800.000 dengan jumlah siswa sebanyak 638 orang.
- SMPN 37 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp506.000.000 dengan jumlah siswa sebanyak 460 orang.
- SMPN 38 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp394.900.000 dengan jumlah siswa sebanyak 359 orang.
- SMPN 39 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp667.700.000 dengan jumlah siswa sebanyak 607 orang.
- SMPN 40 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp409.200.000 dengan jumlah siswa sebanyak 372 orang.
- SMPN 41 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp685.300.000 dengan jumlah siswa sebanyak 623 orang.
- SMPN 42 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp363.000.000 dengan jumlah siswa sebanyak 330 orang.
- SMPN 43 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp601.700.000 dengan jumlah siswa sebanyak 547 orang.
- SMPN 44 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp 655.600.000 dengan jumlah siswa sebanyak 596
orang.
- SMPN 45 Bandar Lampung
menerima dana BOS sebesar Rp289.300.000 dengan jumlah siswa sebanyak 263 orang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan satuan biaya
dana BOS dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
Selain itu, penerima dana bertanggung jawab menggunakan dana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik
dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN - Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hadapi Angkutan Lebaran 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Rangkaian Kereta Rajabasa
Rabu, 12 Maret 2025 -
Residivis Asal Lamteng Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Bandar Lampung
Rabu, 12 Maret 2025 -
Kementan Targetkan Hilirisasi Singkong di Lampung dengan Produksi 3.000 Hektare untuk Tepung Mocaf dan Bioetanol
Rabu, 12 Maret 2025