• Rabu, 12 Maret 2025

Pelaku Perampokan Sadis di Lampung Tengah Berhasil Diringkus Polisi, Satu Buron

Selasa, 11 Maret 2025 - 09.56 WIB
38

FBR perampok BRI Link di Lampung Tengah saat ditangkap Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial FBR (26) berhasil diringkus Polisi usai merampok BRI Link di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya yang kini menjadi DPO tergolong sadis, mereka menganiaya dan merebut paksa tas berisi uang di BRI Link tersebut dari karyawan, dan membawa kabur uang senilai Rp 1,5 juta, pada Minggu (9/3/25).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, kini pihaknya telah menahan FBR yang ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah,

"Aksi perampokan mini ATM itu dilakukan 2 orang, kini Polsek Seputih Mataram masih mengejar satu pelaku DPO," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (11/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi perampokan itu bermula saat karyawan BRI Link, LM (27) sedang bekerja mencatat transaksi keuangan, sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Sunarto, pelaku datang secara cepat, dan tiba-tiba korban langsung dipukul pada bagian wajah.

Kemudian pelaku mencekik leher, memukul punggung korban beberapa kali, lalu merebut sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 1,5 juta.

"Atas kejadian itu, korban babak belur dan kehilangan uang tunai, lalu melaporkan ke Polsek Seputih Mataram," jelasnya.

Sunarto menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar, salah satunya FBR yang kemudian ditangkap pada Senin (10/3/25).

Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban yang direbut pelaku, serta uang tunai sisa hasil perampokan Rp.113.000, dan barang bukti lainnya.

Pelaku FBR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. "Pelaku diancam kurungan penjara selama 9 tahun," demikian pungkasnya. (*)