• Rabu, 12 Maret 2025

Mikdar: Bisa Saja Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Lampung

Selasa, 11 Maret 2025 - 08.21 WIB
33

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penemuan minyak goreng Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain, termasuk Provinsi Lampung. Untuk itu, Pemda harus melakukan pengecekan di pasaran untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi.

Pantauan di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, Senin (10/3/2025), tidak ditemukan perbedaan signifikan antara isi kemasan Minyakita ukuran 1 liter dengan minyak goreng merek lain.

Seorang pedagang di Pasar Pasir Gintung mengatakan, belum pernah menerima keluhan dari pembeli terkait volume Minyakita dalam kemasan. 

“Mungkin ada Minyakita yang beratnya 0,908 mililiter atau kurang dari 1 liter. Meski beratnya sedikit di bawah angka yang seharusnya, ini masih dalam batas wajar,” kata pedagang ini, Senin (10/3/2025).

Ridwan (50), pedagang lainnya di Pasar Pasir Gintung mengatakan, selama ini tidak ada pembeli yang mengeluhkan kekurangan volume Minyakita dalam kemasan.

Menurutnya, bentuk botol yang lebih ramping dibandingkan merek lain bisa terlihat volume minyak lebih sedikit, padahal volumenya tetap sama. 

"Kadang bentuk botolnya yang bikin terlihat lebih sedikit. Kalau ditimbang beratnya hampir sama dengan minyak merek lain," katanya. 

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut tidak menutup kemungkinan minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter atau 0,75 liter ditemukan di Lampung.

"Saya rasa tidak menutup kemungkinan di Lampung ini juga terjadi, baik di pusat kota maupun di daerah yang jauh dari jangkauan pengawasan," kata Mikdar, Senin (10/3/2025).

Mikdar meminta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung melakukan sidak agar dapat memastikan apakah peredaran Minyakita di Lampung mengalami pengurangan volume atau tidak.

"Saya mendorong dinas terkait untuk melakukan sidak, baik di gudang maupun di pasar. Supaya temuan dari Menteri Pertanian itu tidak terjadi di Lampung. Kalau terjadi, maka kita minta distributor ditindak tegas," kata Mikdar.

Menurut Mikdar, Provinsi Lampung memiliki Satuan Tugas Pangan yang juga dapat melakukan sidak terhadap sembako di pasaran yang terindikasi bermasalah.

"Kita juga punya Satgas Pangan, jadi harus turun juga. Tidak menutup kemungkinan komoditas pangan lain mengalami hal serupa, apakah itu gula atau tepung," tuturnya.

Ia menegaskan, praktik kecurangan produsen Minyakita ini tidak boleh memberatkan masyarakat Lampung. Keberadaan Minyakita seharusnya membantu mengurangi beban masyarakat, bukan justru sebaliknya.

"Jangan sampai kondisi masyarakat yang sedang kesulitan secara ekonomi dan kebutuhan meningkat, justru dimanfaatkan oleh perusahaan. Jadi, kita dorong supaya dinas terkait melakukan sidak agar Lampung terbebas dari praktik-praktik tidak benar, dimana perusahaan mencari keuntungan dengan cara yang salah," tegasnya.

Ia mengaku juga siap turun langsung melakukan sidak bersama dinas terkait untuk memastikan Minyakita di Lampung benar-benar sesuai takarannya.

"Kalau dibutuhkan kami siap turun untuk sidak bersama-sama. Ini sebetulnya tidak sulit, karena ini barang kemasan. Tinggal tim membawa alat ukur, maka akan ketahuan hasilnya," ungkapnya.

Sementara itu,  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) guna memastikan produk minyak goreng Minyakita sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

"Pasti (bakal melakukan sidak), nanti saya akan koordinasi dulu dengan satgas pangan," kata Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, Senin (10/3/2025).

Evie mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya takaran Minyakita di Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Itu temuan bukan di Lampung, karena masing-masing penyedia Minyakita beda-beda. Nanti kita cek dulu turun bersama Satgas Pangan," kata Evie.

Menurut Evie, pengemasan Minyakita dilakukan oleh Distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) hingga Distributor 3 (D3).

"Pengemas Minyakita itu di D1, D2, dan D3. Kalau kita ambil dari perusahaan langsung misal dari LDC dan dari Domus, dia keluar langsung masuk ke Bulog," jelasnya.

Ia mengatakan, perusahaan yang melakukan pengurangan takaran Minyakita kemungkinan adalah perusahaan dengan kapasitas kecil.

"Mungkin ada kasus yang mengemasnya itu adalah D3 atau agen yang partai kecil. Sehingga dia melakukan pengurangan volume. Kalau perusahaan biasanya ada takaran langsung. Nanti kita cek dulu," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus Minyakita tidak sesuai takaran ini muncul saat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Saat itu, Mentan menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita di pasar tersebut.

Minyakita yang seharusnya dijual berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ML) isinya. Minyak itu diproduksi PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya untuk setiap liternya Rp 15.700 tetapi dijual Rp 18.000/liter.

Menurut Mentan, hal ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.

Mentan langsung meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri menindak temuan ini. Amran menegaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran ini harus ditindak tegas, dengan pencabutan izin usaha.

Amran juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sementara itu Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter.

"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2025).

Helfi merinci, ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang Banten.

Helfi mengatakan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 11 Maret 2025 dengan judul “Bisa Saja Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Lampung”