Mikdar: Bisa Saja Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Lampung

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penemuan minyak goreng Minyakita
yang isinya tidak sesuai takaran oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman,
tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain, termasuk Provinsi Lampung.
Untuk itu, Pemda harus melakukan pengecekan di pasaran untuk memastikan kasus
serupa tidak terjadi.
Pantauan di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, Senin (10/3/2025), tidak ditemukan
perbedaan signifikan antara isi kemasan Minyakita ukuran 1 liter dengan minyak
goreng merek lain.
Seorang pedagang di Pasar Pasir Gintung mengatakan, belum pernah menerima
keluhan dari pembeli terkait volume Minyakita dalam kemasan.
“Mungkin ada Minyakita yang beratnya 0,908 mililiter atau kurang dari 1
liter. Meski beratnya sedikit di bawah angka yang seharusnya, ini masih dalam
batas wajar,” kata pedagang ini, Senin (10/3/2025).
Ridwan (50), pedagang lainnya di Pasar Pasir Gintung mengatakan, selama ini
tidak ada pembeli yang mengeluhkan kekurangan volume Minyakita dalam kemasan.
Menurutnya, bentuk botol yang lebih ramping dibandingkan merek lain bisa
terlihat volume minyak lebih sedikit, padahal volumenya tetap sama.
"Kadang bentuk botolnya yang bikin terlihat lebih sedikit. Kalau
ditimbang beratnya hampir sama dengan minyak merek lain," katanya.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut tidak menutup
kemungkinan minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter
atau 0,75 liter ditemukan di Lampung.
"Saya rasa tidak menutup kemungkinan di Lampung ini juga terjadi, baik
di pusat kota maupun di daerah yang jauh dari jangkauan pengawasan," kata
Mikdar, Senin (10/3/2025).
Mikdar meminta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung melakukan sidak agar
dapat memastikan apakah peredaran Minyakita di Lampung mengalami pengurangan
volume atau tidak.
"Saya mendorong dinas terkait untuk melakukan sidak, baik di gudang
maupun di pasar. Supaya temuan dari Menteri Pertanian itu tidak terjadi di
Lampung. Kalau terjadi, maka kita minta distributor ditindak tegas," kata
Mikdar.
Menurut Mikdar, Provinsi Lampung memiliki Satuan Tugas Pangan yang juga
dapat melakukan sidak terhadap sembako di pasaran yang terindikasi bermasalah.
"Kita juga punya Satgas Pangan, jadi harus turun juga. Tidak menutup
kemungkinan komoditas pangan lain mengalami hal serupa, apakah itu gula atau
tepung," tuturnya.
Ia menegaskan, praktik kecurangan produsen Minyakita ini tidak boleh
memberatkan masyarakat Lampung. Keberadaan Minyakita seharusnya membantu
mengurangi beban masyarakat, bukan justru sebaliknya.
"Jangan sampai kondisi masyarakat yang sedang kesulitan secara ekonomi
dan kebutuhan meningkat, justru dimanfaatkan oleh perusahaan. Jadi, kita dorong
supaya dinas terkait melakukan sidak agar Lampung terbebas dari praktik-praktik
tidak benar, dimana perusahaan mencari keuntungan dengan cara yang salah,"
tegasnya.
Ia mengaku juga siap turun langsung melakukan sidak bersama dinas terkait
untuk memastikan Minyakita di Lampung benar-benar sesuai takarannya.
"Kalau dibutuhkan kami siap turun untuk sidak bersama-sama. Ini
sebetulnya tidak sulit, karena ini barang kemasan. Tinggal tim membawa alat
ukur, maka akan ketahuan hasilnya," ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Provinsi Lampung akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) guna memastikan
produk minyak goreng Minyakita sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
"Pasti (bakal melakukan sidak), nanti saya akan koordinasi dulu dengan
satgas pangan," kata Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawati,
Senin (10/3/2025).
Evie mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan
adanya takaran Minyakita di Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Itu temuan bukan di Lampung, karena masing-masing penyedia Minyakita
beda-beda. Nanti kita cek dulu turun bersama Satgas Pangan," kata Evie.
Menurut Evie, pengemasan Minyakita dilakukan oleh Distributor 1 (D1),
Distributor 2 (D2) hingga Distributor 3 (D3).
"Pengemas Minyakita itu di D1, D2, dan D3. Kalau kita ambil dari
perusahaan langsung misal dari LDC dan dari Domus, dia keluar langsung masuk ke
Bulog," jelasnya.
Ia mengatakan, perusahaan yang melakukan pengurangan takaran Minyakita
kemungkinan adalah perusahaan dengan kapasitas kecil.
"Mungkin ada kasus yang mengemasnya itu adalah D3 atau agen yang
partai kecil. Sehingga dia melakukan pengurangan volume. Kalau perusahaan
biasanya ada takaran langsung. Nanti kita cek dulu," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus Minyakita tidak sesuai takaran ini muncul saat
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Jaya
Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Saat itu, Mentan menemukan
kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita di pasar
tersebut.
Minyakita yang seharusnya dijual berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750
hingga 800 mililiter (ML) isinya. Minyak itu diproduksi PT Artha Eka Global
Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro
Indolestari.
Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran
Tertinggi (HET). Seharusnya untuk setiap liternya Rp 15.700 tetapi dijual Rp
18.000/liter.
Menurut Mentan, hal ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat,
terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
Mentan langsung meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim
Polri menindak temuan ini. Amran menegaskan perusahaan yang melakukan
pelanggaran ini harus ditindak tegas, dengan pencabutan izin usaha.
Amran juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk
pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sementara itu Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak
goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di
label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ketiga produsen itu
melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada
label kemasan 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng
merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan
yang tercantum di dalam label kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis,
Minggu (10/3/2025).
Helfi merinci, ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT
Artha Eka Global Asia di Depok Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus
Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang Banten.
Helfi mengatakan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label
sebagai barang bukti. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga telah memulai
proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 11 Maret 2025 dengan judul “Bisa Saja Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Lampung”
Berita Lainnya
-
Pansus Singkong DPRD Lampung Temukan 61 Pabrik Tapioka Tidak Terdaftar di Sinas
Selasa, 11 Maret 2025 -
Hingga Sidang Perdana, Oknum PNS Litbang Lampung Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap Murid SD Belum Ditahan
Selasa, 11 Maret 2025 -
Ikuti Jejak BJ Habibie, Mentan Amran Raih Penghargaan Tertinggi dari Universitas Sebelas Maret
Selasa, 11 Maret 2025 -
Berenang di Sungai! Bocah di Kedamaian Bandar Lampung Temukan Mayat Bayi
Selasa, 11 Maret 2025