• Rabu, 12 Maret 2025

KPU Pesawaran Tolak Pendaftaran Elin Septiani Sebagai Calon Bupati

Selasa, 11 Maret 2025 - 13.16 WIB
366

Nukilan surat keputusan KPU Pesawaran yang menyatakan berkas Elin Septiani tidak sah dan akhirnya dikembalikan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Elin Septiani, yang mendaftar sebagai calon Bupati Pesawaran pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025, mengajukan berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas tersebut alias pendaftarannya ditolak.

Berdasarkan salinan file yang diterima Kupastuntas.co, KPU Pesawaran telah menerima pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama: Calon Bupati: Elin Septiani, Calon Wakil Bupati: Supriyanto.

Dalam proses pendaftaran dan pengusulan penggantian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran atau penggantian pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lengkap karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan calon Wakil Bupati, Supriyanto, tidak hadir.

Pernyataan itu dibenarkan oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, yang mengatakan bahwa surat edaran nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 tersebut memang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran.

"Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan kami laksanakan pada hari terakhir, kemarin, tanggal 10 Maret hingga pukul 23.59 WIB," kata Dede Fadilah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/3/2025).

Dede menjelaskan bahwa persyaratan administrasi pencalonan sudah lengkap, namun terdapat kesalahan.

"Karena pada Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan tidak dihadiri oleh calon Wakil Bupati, Supriyanto. Jadi, berkas persyaratan administrasi pencalonan dikembalikan," tutupnya. (*)