KPU Pesawaran Tolak Pendaftaran Elin Septiani Sebagai Calon Bupati

Nukilan surat keputusan KPU Pesawaran yang menyatakan berkas Elin Septiani tidak sah dan akhirnya dikembalikan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Elin Septiani, yang mendaftar sebagai calon
Bupati Pesawaran pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025, mengajukan
berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas tersebut alias pendaftarannya
ditolak.
Berdasarkan salinan file yang diterima Kupastuntas.co, KPU Pesawaran telah menerima pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama: Calon Bupati: Elin Septiani, Calon Wakil Bupati: Supriyanto.
Dalam proses pendaftaran dan pengusulan penggantian pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi untuk memastikan
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran atau penggantian pasangan calon
tersebut dinyatakan tidak lengkap karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak
ditandatangani dan calon Wakil Bupati, Supriyanto, tidak hadir.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten
Pesawaran, Dede Fadilah, yang mengatakan bahwa surat edaran nomor
024/PL.02.2-BA/1809/2025 tersebut memang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran.
"Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan kami
laksanakan pada hari terakhir, kemarin, tanggal 10 Maret hingga pukul 23.59
WIB," kata Dede Fadilah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa
(11/3/2025).
Dede menjelaskan bahwa persyaratan administrasi pencalonan sudah lengkap,
namun terdapat kesalahan.
"Karena pada Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan
tidak dihadiri oleh calon Wakil Bupati, Supriyanto. Jadi, berkas persyaratan
administrasi pencalonan dikembalikan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencalonan Supriyanto-Suriansyah Tanpa Restu Demokrat Disebut Rawan Gugatan Hukum
Rabu, 12 Maret 2025 -
Komisi XII DPR RI Sorot Pengelolaan Sampah TPA Gedong Tataan Pesawaran
Selasa, 11 Maret 2025 -
KPU Pesawaran Nyatakan Supriyanto-Suriansyah Lolos Verifikasi
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Modern Pesona Al-Quran Pesawaran Diselesaikan Secara Restorative Justice
Selasa, 11 Maret 2025