Kasus Penganiayaan Santri Pondok Modern Pesona Al-Quran Pesawaran Diselesaikan Secara Restorative Justice

Suasana pengajuan RJ tersangka Muhammad Ma'shum di gedung Kejari Pesawaran Senin (10/3/25). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesawaran - Proses hukum terhadap tersangka Muhammad
Ma'shum seorang ustad dan pengurus di Pondok Modern Pesona Al-Quran yang berada
di Kabupaten Pesawaran Lampung saat ini tengah berlangsung dengan pengajuan
penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif atau RJ
(Restorative Justice).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Pesawaran, Hendra
mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan pemberhentian penanganan
perkara tersebut.
"Kemarin, perkara tersebut masih dalam tahap pengajuan, ini akan
diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendapatkan persetujuan,"
kata Hendra saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (11/3/25).
Hendra menjelaskan upaya pengajuan penghentian perkara tersebut berdasarkan
Keadilan Restoratif yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mengatur syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan penghentian penuntutan.
Adapun ketiga syarat tersebut
adalah:
- Tersangka harus pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang dilakukan harus diancam dengan pidana denda atau penjara
tidak lebih dari lima tahun.
- Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana
tidak melebihi Rp2.500.000.
"Tersangka Muhammad Ma'shum Hamid memenuhi ketiga syarat tersebut,
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana
yang dihadapi oleh tersangka berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah
penjara paling lama 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun," tambahnya.
Hal tersebut lanjut Hendra, sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan,
tindak pidana yang dilakukan juga tidak menyebabkan kerugian yang melebihi
batas yang ditentukan, yakni Rp2.500.000.
Lebih lanjut hendra mengungkapkan bawah pihak tersangka telah mencapai
kesepakatan perdamaian dengan pihak korban, yang menjadi dasar kuat untuk
diajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip RJ.
"Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka terkait kekerasan
terhadap anak, dengan dua pasal yang dikenakan, yakni Pasal 80 Ayat (1) dan
Pasal 80 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang
sesuai dengan ketentuan hukum," tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, seorang santri berinisial RF alias A di Pondok
tersebut mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka
dibeberapa bagian tubuhnya dan terlihat memar di area wajah hingga mata kirinya
mengalami bengkak.
Selain itu terdapat juga luka di punggung dan kaki korban hingga kulit
mengelupas, atas hal tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan
kejadian kekerasan itu ke Polres Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
Pencalonan Supriyanto-Suriansyah Tanpa Restu Demokrat Disebut Rawan Gugatan Hukum
Rabu, 12 Maret 2025 -
Komisi XII DPR RI Sorot Pengelolaan Sampah TPA Gedong Tataan Pesawaran
Selasa, 11 Maret 2025 -
KPU Pesawaran Nyatakan Supriyanto-Suriansyah Lolos Verifikasi
Selasa, 11 Maret 2025 -
KPU Pesawaran Tolak Pendaftaran Elin Septiani Sebagai Calon Bupati
Selasa, 11 Maret 2025