• Rabu, 12 Maret 2025

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Modern Pesona Al-Quran Pesawaran Diselesaikan Secara Restorative Justice

Selasa, 11 Maret 2025 - 12.02 WIB
57

Suasana pengajuan RJ tersangka Muhammad Ma'shum di gedung Kejari Pesawaran Senin (10/3/25). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran - Proses hukum terhadap tersangka Muhammad Ma'shum seorang ustad dan pengurus di Pondok Modern Pesona Al-Quran yang berada di Kabupaten Pesawaran Lampung saat ini tengah berlangsung dengan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif atau RJ (Restorative Justice).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Pesawaran, Hendra mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan pemberhentian penanganan perkara tersebut.

"Kemarin, perkara tersebut masih dalam tahap pengajuan, ini akan diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendapatkan persetujuan," kata Hendra saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (11/3/25).

Hendra menjelaskan upaya pengajuan penghentian perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghentian penuntutan.

Adapun ketiga syarat tersebut adalah:

  • Tersangka harus pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana yang dilakukan harus diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
  • Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak melebihi Rp2.500.000.

"Tersangka Muhammad Ma'shum Hamid memenuhi ketiga syarat tersebut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun," tambahnya.

Hal tersebut lanjut Hendra, sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan, tindak pidana yang dilakukan juga tidak menyebabkan kerugian yang melebihi batas yang ditentukan, yakni Rp2.500.000.

Lebih lanjut hendra mengungkapkan bawah pihak tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan pihak korban, yang menjadi dasar kuat untuk diajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip RJ.

"Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka terkait kekerasan terhadap anak, dengan dua pasal yang dikenakan, yakni Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sesuai dengan ketentuan hukum," tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, seorang santri berinisial RF alias A di Pondok tersebut mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan terlihat memar di area wajah hingga mata kirinya mengalami bengkak.

Selain itu terdapat juga luka di punggung dan kaki korban hingga kulit mengelupas, atas hal tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian kekerasan itu ke Polres Pesawaran. (*)