Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung Hermansyah. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Provinsi Lampung Hermansyah angkat bicara soal dikembalikannya berkas Elin
Septiani sebagai calon Bupati Pesawaran yang diusung Partai Demokrat.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan MK meminta KPU untuk menggelar PSU
dengan mengikutsertakan Paslon Nanda-Antonius serta Supriyanto baik sebagai
calon bupati maupun wakil bupati tanpa keikutsertaan Aries Sandi.
"Jadi ketika proses pendaftaran, yang memenuhi persyaratan Supriyanto-Suriansyah.
Sementara Elin tidak memenuhi syarat dan dikembalikan. KPU berpatokan terhadap
aturan. Siapa Paslon yang berkesesuaian dengan syarat dan putusan MK, maka itu
yang diterima," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/03/2025).
Menurut Herman, idealnya ketiga partai pengusung ini tidak pecah atau mencalonkan orang yang sama. Namun pada kenyataannya berbeda itu diluar ranah KPU.
BACA JUGA: KPU
Pesawaran Tolak Pendaftaran Elin Septiani Sebagai Calon Bupati
Saat disinggung mengenai, pencalonan Supriyanto-Suriansyah tanpa
kehadiran Demokrat, Hermansyah mengatakan, berdasarkan amar putusan MK meminta
partai pengusung untuk mengganti Aries Sandi dan tetap mengikutkan Supriyanto.
"Ketaatan terhadap amar putusan MK ini di masing-masing lembaga,
seperti KPU, Bawaslu hingga Parpol. KPU taat dengan putusan MK. Kalau partai
berdinamika itu diluar ranah kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Elin Septiani, yang mendaftar sebagai calon
Bupati Pesawaran pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025, mengajukan
berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas tersebut.
Berdasarkan salinan file yang diterima Kupastuntas.co, KPU Pesawaran
telah menerima pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pesawaran tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
atas nama:
Calon Bupati: Elin Septiani
Calon Wakil Bupati: Supriyanto
Dalam proses pendaftaran dan pengusulan penggantian pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi untuk
memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran atau penggantian pasangan
calon tersebut dinyatakan tidak lengkap karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK
tidak ditandatangani dan calon Wakil Bupati, Supriyanto, tidak hadir. (*)
Berita Lainnya
-
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025 -
Soal Kemungkinan Istri Aries Sandi Maju Pilkada Ulang Pesawaran, Hanifal: Asal Penuhi Syarat Silahkan
Selasa, 25 Februari 2025 -
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Aries Sandi, PSU Paling Lambat 90 Hari
Selasa, 25 Februari 2025