• Rabu, 12 Maret 2025

Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK

Selasa, 11 Maret 2025 - 15.02 WIB
85

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung Hermansyah. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung Hermansyah angkat bicara soal dikembalikannya berkas Elin Septiani sebagai calon Bupati Pesawaran yang diusung Partai Demokrat.  

Ia menjelaskan, dalam amar putusan MK meminta KPU untuk menggelar PSU dengan mengikutsertakan Paslon Nanda-Antonius serta Supriyanto baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati tanpa keikutsertaan Aries Sandi.

"Jadi ketika proses pendaftaran, yang memenuhi persyaratan Supriyanto-Suriansyah. Sementara Elin tidak memenuhi syarat dan dikembalikan. KPU berpatokan terhadap aturan. Siapa Paslon yang berkesesuaian dengan syarat dan putusan MK, maka itu yang diterima," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/03/2025).

Menurut Herman, idealnya ketiga partai pengusung ini tidak pecah atau mencalonkan orang yang sama. Namun pada kenyataannya berbeda itu diluar ranah KPU.

BACA JUGA: KPU Pesawaran Tolak Pendaftaran Elin Septiani Sebagai Calon Bupati

Saat disinggung mengenai, pencalonan Supriyanto-Suriansyah tanpa kehadiran Demokrat, Hermansyah mengatakan, berdasarkan amar putusan MK meminta partai pengusung untuk mengganti Aries Sandi dan tetap mengikutkan Supriyanto.

"Ketaatan terhadap amar putusan MK ini di masing-masing lembaga, seperti KPU, Bawaslu hingga Parpol. KPU taat dengan putusan MK. Kalau partai berdinamika itu diluar ranah kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Elin Septiani, yang mendaftar sebagai calon Bupati Pesawaran pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025, mengajukan berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas tersebut.

Berdasarkan salinan file yang diterima Kupastuntas.co, KPU Pesawaran telah menerima pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama:

Calon Bupati: Elin Septiani

Calon Wakil Bupati: Supriyanto

Dalam proses pendaftaran dan pengusulan penggantian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran atau penggantian pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lengkap karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan calon Wakil Bupati, Supriyanto, tidak hadir. (*)