• Rabu, 12 Maret 2025

Bawaslu Usulkan Biaya PSU Pilkada Pakai Mekanisme Cost Sharing

Selasa, 11 Maret 2025 - 09.24 WIB
38

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bagja mengatakan, pembiayaan Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan pengawasan PSU tetapi pemerintah daerahnya tidak mampu untuk melakukan pembiayaan bisa dilakukan mekanisme cost sharing dengan Bawaslu Provinsi.

Bagja menjelaskan, mekanisme cost sharing mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD. 

Dalam pasal itu dijelaskan dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan.

"Maka Bawaslu provinsi yang masih terdapat sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran dimaksud untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing," ucap Bagja dikutip dari website Bawaslu RI, Selasa (11/3/2025). 

Bagja mengatakan, terhadap saran dan masukan tersebut diperlukan kebijakan Kemendagri untuk penggunaananggaran pengawasan Bawaslu Provinsi. Ini juga sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Permendagri 54/2019 tentang pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Bagja mengaku Bawaslu masih kekurangan anggaran untuk pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada. Bawaslu menyebut kekurangan anggaran itu sekitar Rp 90 miliar.

Bagja mengatakan, total kebutuhan anggaran PSU sebesar Rp 164 miliar. "Sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang tersisa adalah Rp65.393.024.869. Sedangkan kebutuhan anggaran PSU Rp 164.560.013.521. Jadi masih ada kebutuhan anggaran sekitar Rp 90 miliar," kata Bagja. 

Bagja menjelaskan, , kekurangan itu juga termasuk untuk Pilgub Papua. Bagja mengatakan anggaran Bawaslu Papua hanya disetujui sebesar Rp 42 miliar oleh Pemprv Papua.

"Sesuai Surat Gubernur Papua Nomor 900.1.9/2063/SET tanggal 6 Maret 2025, anggaran Bawaslu Papua yang semula diusulkan sebesar Rp 150.975.875.000 hasil pembahasan dengan Pemprov Papua adalah sebesar Rp 42.671.400.000," jelasnya.

Bagja mengatakan, anggaran Rp 42 miliar hanya cukup untuk membiayai panwaslu ad hoc dan gakkumdu selama 3 bulan. Padahal, kata Bagja, Pilgub Papua dilaksanakan selama 180 hari atau 6 bulan.

"Sesuai dengan informasi dari Bawaslu Papua bahwa anggaran sebesar Rp 42.671.400.000 hanya cukup untuk membiayai honorarium panwaslu ad hoc dan sentra gakkumdu selama 3 bulan, sedangkan pengawasan penyelenggaraan PSU sesuai dengan putusan MK selama 6 bulan (180 hari)," tuturnya. (*)