Bantah Pernyataan Kadispenda, Camat BNS Akui Tarik PBB Warga Penggarap Lahan TNBBS

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Camat Bandar Negeri Suoh (BNS) Mandala
Harto membenarkan adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga yang
tinggal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), di Kecamatan Bandar
Negeri Suoh (BNS), bahkan ia mengakui hal tersebut sudah berlangsung lama.
Pernyataan Mandala Harto tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir yang menyatakan
jika pemerintah daerah tidak pernah menarik PBB dari masyarakat yang menempati
lahan TNBBS.
"Pembayaran PBB itu memang dari dulu, jadi memang dari jaman dulu
memang sudah ada, jadi sebenarnya itu bisa dilakukan cuma kan tergantung
masyarakatnya, jika mau penghapusan kita ajukan," kata dia kepada Kupastuntas.co
saat di konfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Meskipun secara aturan tidak diperbolehkan, Mandala berdalih jika penarikan
PBB tersebut sudah berlangsung lama sehingga jika memang kedepan akan ada
penghapusan maka BNS akan kehilangan 50 persen pendapatan yang berasal dari
PBB.
BACA JUGA: Masyarakat
Diminta Tinggalkan Lahan Garapan, Pemkab Lambar Diduga Tarik PBB di Kawasan
TNBBS
"Dalam satu tahun pendapatan daerah dari PBB di BNS mencapai 300 juta
lebih, jika dilakukan penghapusan, maka BNS akan kehilangan pendapatan setengah
dari realisasi setiap tahunnya yakni sekitar 150 juta lebih," ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa desa di kecamatan setempat seperti Bandar
Agung, Suoh, Negeri Jaya, Ringin Jaya, Hantatai, Tembelang yang masyarakatnya
banyak tinggal di area TNBBS dan sudah terbilang lama.
Sehingga kedepan pihaknya akan menunggu kebijakan dari Dispenda terkait
persoalan tersebut. "Kita ikut bagaimana kebijakan dari Dispenda, karena
memang banyak warga kita yang tinggal di TNBBS," jelasnya.
Ia bahkan menambahkan, ada beberapa warga yang memang tidak mau dihapuskan
PBB, disinggung terkait adanya warga yang mengaku membayar pajak namun tidak
mendapatkan bukti pembayaran Mandala tidak membenarkan hal tersebut.
"Kalau tidak ada Kohir (Bukti Pembayaran) ya tidak bisa ditarik, apa
dasarnya?, ya bisa jadi itu oknum (aparat pekon) kalo tidak ada kohir nya, tetapi
memang selama ini sudah berjalan seperti itu," jelasnya.
"Intinya kita menunggu petunjuk dari Dispenda terkait penarikan
PBB di tahun ini, jika memang di hapus
kita berpotensi kehilangan setengah dari jumlah pendapatan PBB tahunan,"
pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya
penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kecamatan Bandar
Negeri Suoh tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan
yang berlaku.
"Pemerintah daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik
pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemerintah
daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB
tersebut masuk dalam kawasan TNBBS," kata dia.
Daman menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak
Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut, ia menegaskan
pemerintah daerah Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang
terbukti masuk lahan TNBBS.
"Nanti kita akan koordinasi dengan peratin nya apakah memang itu masuk
area TNBBS atau bukan, jika memang masuk area TNBBS tentu akan kita hapus
karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak
tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan," tandasnya.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku
sudah melakukan pembayaran PBB sejak bertahun-tahun lalu, ada petugas yang
rutin melakukan penagihan setiap tahunnya,
bahkan ada yang tanpa disertai bukti pembayaran.
"Setiap tahun ada petugas yang nagih dan kita selalu bayar gak pernah
kita gak bayar, kita juga di kasih kwitansi kok bukti pembayarannya ada,"
kata dia saat di konfirmasi, Senin (10/5/2025).
Warga mengatakan, ada oknum petugas yang diperintahkan untuk menarik PBB
tersebut kepada warga yang menempati area TNBBS, bahkan beberapa pihak termasuk
pihak Polhut mengetahui adanya penarikan PBB tersebut.
Besaran PBB yang dibayarkan setiap tahun kata dia bervariasi, untuk dirinya
sendiri ia membayar sebesar Rp76.500, namun ia tidak mengetahui besaran PBB
warga lain, jadi pihaknya keberatan apabila diminta meninggalkan lahan yang
ditempati.
"Karena kita kan bayar pajak terus, jadi kalo kami diminta pergi dari
sini kami keberatan, karena kami menempati lahan ini sudah sejak jaman bupati
sebelumnya jadi sudah lama sekali kenapa baru sekarang dipermasalahkan,"
imbuhnya.
Warga lain menambahkan hal yang sama, mereka setiap tahun rutin membayar
PBB meskipun tau berada di area TNBBS, ia menjelaskan pihaknya terakhir
membayar PBB pada 30 September 2023, sedangkan tahun 2024 belum ditagih.
"Jadi setiap tahun kami bayar, tapi untuk tahun 2024 belum ada yang
nagih terakhir petugas itu menagih tahun 2023, gatau kenapa tahun 2024 belum
ada yang nagih," kata dia yang juga enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono saat di
konfirmasi membenarkan ada warga yang membayar PBB ke pemerintah daerah Lampung
Barat meskipun lahan yang ditempati masuk dalam area TNBBS.
Bahkan kata dia, pihaknya sudah menemukan bukti adanya praktek tersebut
sejak tahun 2019 silam, bahkan pihaknya langsung mengirimkan surat kepada
pemerintah daerah agar menghentikan penarikan PBB tersebut.
"Jadi memang terkait penarikan PBB sudah kami temukan sejak tahun
2019, ada kohir yang kami temukan di masyarakat penggarap kawasan TNBBS,"
kata dia kepada Kupastuntas.co saat di konfirmasi, Senin (10/3/2025).
"Sudah kami bersurat ke Pemda Lambar dan kemudian keluar surat edaran
dari sekda kabupaten Lampung Barat., karena yang pasti harus dihentikan karena
berada di dalam kawasan hutan negara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Camat Sekincau dan Kapus Batu Ketulis Resmi Dicopot, Parosil Tunjuk Plt
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Parosil Copot Camat Sekincau dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis Akibat Bolos Kerja
Selasa, 11 Maret 2025 -
Siap Pasang Badan, Parosil Mabsus Minta Warga Penggarap Tak Takut Diminta Tinggalkan TNBBS
Selasa, 11 Maret 2025 -
Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Kubu Perahu Lampung Barat Tidak Jelas, Inspektorat Dituding Tidak Transparan
Selasa, 11 Maret 2025