• Jumat, 14 Maret 2025

Sudah Berlangsung Lama, Warga Penggarap TNBBS Akui Bayar PBB ke Pemkab Lambar

Senin, 10 Maret 2025 - 17.09 WIB
38

Sudah Berlangsung Lama, Warga Penggarap TNBBS Akui Bayar PBB ke Pemkab Lambar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Permasalahan dugaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap masyarakat yang menempati lahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memunculkan fakta baru.

Meskipun pemerintah daerah sebelumnya membantah adanya penarikan PBB di area TNBBS, masyarakat Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan Suoh yang tinggal di area TNBBS justru membenarkan adanya penarikan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penarikan PBB di area TNBBS sudah dilakukan sejak beberapa tahun silam. Masyarakat ada yang membayar dengan kwitansi atau bukti pembayaran, dan ada yang tanpa bukti pembayaran.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah melakukan pembayaran PBB sejak bertahun-tahun lalu. Ada petugas yang rutin melakukan penagihan setiap tahunnya, bahkan ada yang tanpa disertai bukti pembayaran.

"Setiap tahun ada petugas yang nagih dan kita selalu bayar, enggak pernah kita enggak bayar. Kita juga dikasih kwitansi kok, bukti pembayarannya ada," kata dia kepada Kupastuntas.co saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2025).

Warga mengatakan, ada oknum petugas yang diperintahkan untuk menarik PBB tersebut kepada warga yang menempati area TNBBS. Bahkan beberapa pihak, termasuk Polhut, mengetahui adanya penarikan PBB tersebut.

Besaran PBB yang dibayarkan setiap tahun, kata dia, bervariasi. Untuk dirinya sendiri, ia membayar sebesar Rp76.500, namun ia tidak mengetahui besaran PBB warga lain. Ia juga menyatakan keberatan apabila diminta meninggalkan lahan yang ditempati.

"Karena kita kan bayar pajak terus, jadi kalau kami diminta pergi dari sini, kami keberatan. Kami sudah menempati lahan ini sejak zaman bupati sebelumnya, jadi sudah lama sekali, kenapa baru sekarang dipermasalahkan," imbuhnya.

Warga lain menambahkan hal yang sama. Mereka rutin membayar PBB setiap tahun, meskipun tahu bahwa mereka berada di area TNBBS.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terakhir membayar PBB pada 30 September 2023, sedangkan tahun 2024 belum ditagih.

"Jadi setiap tahun kami bayar, tapi untuk tahun 2024 belum ada yang nagih. Terakhir petugas menagih pada tahun 2023, enggak tahu kenapa tahun 2024 belum ada yang nagih," kata dia yang juga enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polhut Balai Besar TNBBS, Agus Hartono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada warga yang membayar PBB ke Pemerintah Daerah Lampung Barat meskipun lahan yang ditempati masuk dalam area TNBBS.

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menemukan bukti adanya praktik tersebut sejak tahun 2019 silam. Pihaknya langsung mengirimkan surat kepada pemerintah daerah agar menghentikan penarikan PBB tersebut.

"Jadi memang terkait penarikan PBB sudah kami temukan sejak tahun 2019, ada kohir yang kami temukan di masyarakat penggarap kawasan TNBBS," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

"Sudah kami bersurat ke Pemda Lambar, dan kemudian keluar surat edaran dari Sekda Kabupaten Lampung Barat. Yang pasti, penarikan PBB harus dihentikan karena berada di dalam kawasan hutan negara," pungkasnya. (*)