• Senin, 10 Maret 2025

Permudah Ijin Nakes, Pemkab Lampung Selatan Bersiap Luncurkan Aplikasi SIPon

Senin, 10 Maret 2025 - 14.55 WIB
92

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara saat proses simulasi aplikasi SIPon di ruang kerjanya. Senin (10/3/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, bersiap meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan online (SIPon) untuk tenaga kesehatan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara mengatakan, pihaknya berinovasi membuat aplikasi berbasis online untuk mempermudah tenaga kesehatan mengurus izin praktik.

"Nantinya, pengurusan izin praktik kesehatan tidak lagi memerlukan waktu 14 hari kerja tapi maksimal 3 hari," ujar Rio Gismara, saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Rio Gismara menjelaskan, aplikasi SIP online berupa sistem informasi pengelolaan permohonan surat izin praktik bagi tenaga kesehatan di wilayah kabupaten setempat.

"Insyaallah akan memangkas waktu dan mempermudah tenaga kesehatan yang akan mengurus perizinan melalui SIPon," jelasnya.

Setidaknya, ada sejumlah 29 daftar perizinan tentang tenaga kesehatan bisa diajukan oleh pemohon melalui aplikasi SIPon yang dikelola DPMPTSP. Dan, sudah melalui proses uji coba sebelum diluncurkan dalam waktu dekat.

Aplikasi tersebut, diharapkan bisa selaras dengan digitalisasi pelayanan tenaga kesehatan untuk mewujudkan e-government, sesuai program 100 hari kerja Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

"Tujuan akhirnya, bisa terwujud database tenaga kesehatan dan sebaran lokasi praktik tenaga kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan," urai Rio Gismara.

Berikut daftar perizinan yang bisa diurus melalui aplikasi SIPon:

  • Surat Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi:
  • Surat Izin Praktik Dokter Internsip:
  • Surat Izin Praktik Bidan,
  • Surat Izin Praktik Perawat,
  • Surat Izin Praktik Teknisi Gigi,
  • Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut,
  • Surat Izin Praktik Penata Anestesi,
  • Surat Izin Praktik Fisioterapis,
  •  
  • Surat Izin Praktik Terapi Wicara,
  • Surat Izin Praktik Okupasi Terapis,
  • Surat Izin Praktik Radiografer,
  • Surat Izin Praktik Tenaga Gizi,
  • Surat Izin Praktik Perekam Medis:
  • Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  • Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien,
  •  
  • Surat Izin Praktik Elektromedis,
  • Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian,
  • Surat Izin Praktik Apoteker,
  • Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, Surat Izin Praktik Psikolog Klinis,
  • Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis,
  •  
  • Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional,
  • Surat Izin Praktik Kesehatan Masyarakat,
  • Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental,
  • Surat Izin Praktik Teknisi Transfusi Darah,
  • Surat Izin Praktik Pembimbing Kesehatan Kerja,
  •  
  • Surat Izin Praktik Epidemiolog Kesehatan,
  • Surat Izin Praktik Administrator Kesehatan,
  • Surat Izin Praktik Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat. (*)