Permudah Ijin Nakes, Pemkab Lampung Selatan Bersiap Luncurkan Aplikasi SIPon

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara saat proses simulasi aplikasi SIPon di ruang kerjanya. Senin (10/3/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, bersiap meluncurkan aplikasi Sistem
Informasi Perizinan online (SIPon) untuk tenaga kesehatan.
Kepala
DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara mengatakan, pihaknya berinovasi
membuat aplikasi berbasis online untuk mempermudah tenaga kesehatan mengurus
izin praktik.
"Nantinya,
pengurusan izin praktik kesehatan tidak lagi memerlukan waktu 14 hari kerja
tapi maksimal 3 hari," ujar Rio Gismara, saat dikonfirmasi, Senin
(10/3/2025).
Rio
Gismara menjelaskan, aplikasi SIP online berupa sistem informasi pengelolaan
permohonan surat izin praktik bagi tenaga kesehatan di wilayah kabupaten
setempat.
"Insyaallah
akan memangkas waktu dan mempermudah tenaga kesehatan yang akan mengurus
perizinan melalui SIPon," jelasnya.
Setidaknya,
ada sejumlah 29 daftar perizinan tentang tenaga kesehatan bisa diajukan oleh pemohon
melalui aplikasi SIPon yang dikelola DPMPTSP. Dan, sudah melalui proses uji
coba sebelum diluncurkan dalam waktu dekat.
Aplikasi
tersebut, diharapkan bisa selaras dengan digitalisasi pelayanan tenaga
kesehatan untuk mewujudkan e-government, sesuai program 100 hari kerja Bupati
Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
"Tujuan
akhirnya, bisa terwujud database tenaga kesehatan dan sebaran lokasi praktik
tenaga kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan," urai Rio Gismara.
Berikut
daftar perizinan yang bisa diurus melalui aplikasi SIPon:
- Surat
Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi:
- Surat
Izin Praktik Dokter Internsip:
- Surat
Izin Praktik Bidan,
- Surat
Izin Praktik Perawat,
- Surat
Izin Praktik Teknisi Gigi,
- Surat
Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut,
- Surat
Izin Praktik Penata Anestesi,
- Surat
Izin Praktik Fisioterapis,
- Surat
Izin Praktik Terapi Wicara,
- Surat
Izin Praktik Okupasi Terapis,
- Surat
Izin Praktik Radiografer,
- Surat
Izin Praktik Tenaga Gizi,
- Surat
Izin Praktik Perekam Medis:
- Surat
Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Surat
Izin Praktik Refraksionis Optisien,
- Surat
Izin Praktik Elektromedis,
- Surat
Izin Praktik Tenaga Sanitarian,
- Surat
Izin Praktik Apoteker,
- Surat
Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, Surat Izin Praktik Psikolog Klinis,
- Surat
Izin Praktik Akupuntur Terapis,
- Surat
Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional,
- Surat
Izin Praktik Kesehatan Masyarakat,
- Surat
Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental,
- Surat
Izin Praktik Teknisi Transfusi Darah,
- Surat
Izin Praktik Pembimbing Kesehatan Kerja,
- Surat
Izin Praktik Epidemiolog Kesehatan,
- Surat
Izin Praktik Administrator Kesehatan,
- Surat
Izin Praktik Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lamsel Buru Teman Laki-laki yang Diduga Menghamili Santriwati di Lampung Selatan
Senin, 10 Maret 2025 -
Terkuak Sosok Ibu yang Tega Buang Bayi di Dekat Ponpes di Lamsel Adalah Santriwati
Senin, 10 Maret 2025 -
Diduga Jadi Korban Pembegalan di Natar, Seorang Pria Terkapar Berlumuran Darah
Minggu, 09 Maret 2025 -
Geger, Ditemukan Bayi di Belakang Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah Lampung Selatan
Minggu, 09 Maret 2025