193 Guru di Bandar Lampung Diduga Ditarik Uang 400 Ribu Saat Urus NRG

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 193 guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) SD dan SMP se-Bandar Lampung yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru
(PPG) diduga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang untuk mempercepat
penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Penerbitan NRG untuk guru SD dan SMP PAI se-Kota Bandar Lampung diduga
diwarnai pungutan liar (pungli). Setiap guru dimintai uang sebesar Rp400 ribu
untuk mempercepat penerbitan NRG.
Para guru ini adalah mereka yang baru saja selesai mengikuti PPG di Kota
Bandar Lampung tahun 2024. Seorang guru PAI mengaku, ia dimintai uang
sebesar Rp400 ribu untuk mempercepat penerbitan NRG.
“Saya dan rekan-rekan guru PAI SD dan SMP yang baru selesai mengikuti PPG
sebenarnya merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp400 ribu tersebut,” kata
guru yang minta namanya tidak ditulis ini, Minggu (9/3/2024).
Namun, lanjut guru ini, akhirnya banyak juga guru PAI yang tetap membayar
lantaran khawatir jika tidak menyetor uang NRG nya akan dipersulit atau bahkan
tidak diterbitkan.
“Kalau PPG nya sudah selesai, tinggal menunggu NRG saja. Tapi tiba-tiba ada
permintaan iuran Rp400 ribu per orang. Katanya Rp250 ribu untuk orang Kemenag
Kota Bandar Lampung dan Rp 150 ribu untuk orang Dinas (Disdik) Kota Bandar
Lampung,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, permintaan pungutan Rp400 ribu per guru ini dilakukan
setelah seluruh guru menyelesaikan PPG.
“Jumlah guru yang sudah mengikuti PPG 2024 di Kota Bandar Lampung mencapai
sekitar 193 orang terdiri dari guru honorer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS),”
katanya.
Guru PAI lainnya mengatakan, pungutan dilakukan secara sistematis dimana
setiap kelas saat PPG berlangsung yang terdiri dari sekitar 20 peserta menunjuk
seorang ketua kelas dan bendahara.
Ketua kelas ini kemudian yang mengumpulkan uang dari anggota kelas masing-masing
untuk diserahkan kepada bendahara angkatan.
“Setiap ketua kelas disuruh mengumpulkan uang dari teman-temannya. Setelah
itu, uangnya diserahkan ke bendahara angkatan yang beriniasial Ef. Sementara
ketua angkatannya bernama DS,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebagian besar guru peserta PPG memang membayar pungutan
tersebut karena takut dipersulit. Namun, ada juga beberapa yang menolak untuk
membayar meskipun jumlah mereka sangat sedikit dan bisa dihitung dengan jari
tangan.
“Saya sendiri awalnya merasa berat, tapi karena takut kalau gak bayar nanti
malah ada masalah akhirnya ikut bayar. Kita semua mau NRG keluar dengan
lancar,” ujarnya.
Guru ini mengungkapkan, guru peserta PPG di Bandar Lampung berharap yang
yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Ia menilai praktik pungli semacam ini
sangat merugikan dan mencederai dunia pendidikan.
“Seharusnya kalau sudah lulus PPG, NRG itu keluar otomatis. Kenapa mesti
ada pungutan seperti ini? Kami ingin uang kami dikembalikan,” katanya.
Ia juga berharap, kasus ini segera diusut agar kedepan tidak ada lagi
praktik pungutan liar dalam proses PPG.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, M. Munir,
menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses PPG.
Ia meminta guru-guru PAI tidak mudah percaya pada pihak yang meminta uang
dengan dalih mempercepat penerbitan NRG.
“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG dengan iming-iming
percepatan, apalagi sampai melakukan pungutan liar,” tegasnya, seperti dikutip
dari laman resmi Kemenag RI pada Rabu (25/9/2024).
Munir juga mendorong agar korban pungli segera melaporkan kasus ini ke
Kemenag setempat atau aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyelenggaraan PPG telah memiliki sumber pendanaan yang jelas,
yakni dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara
lainnya.
“Pembiayaan PPG itu sudah diatur dalam regulasi, tidak ada biaya tambahan
yang dibebankan kepada peserta. Jika ada praktik pungli, laporkan segera ke
Kemenag kabupaten/kota atau langsung ke aparat hukum,” ujarnya.
Munir juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Magelang, dimana
pungli PPG berhasil diusut oleh aparat penegak hukum.
Sekadar diketahui, setelah guru menyelesaikan program PPG dan mendapatkan
sertifikat pendidik, mereka akan diberikan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG
adalah nomor identifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Fungsi utama NRG adalah sebagai bukti bahwa seorang guru telah lulus
sertifikasi dan berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
NRG juga digunakan dalam berbagai administrasi pendidikan, seperti
pengajuan tunjangan profesi, kenaikan pangkat, dan penempatan di
sekolah-sekolah tertentu.
Dengan memiliki NRG, seorang guru diakui sebagai profesional yang kompeten
dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 10 Maret 2025
dengan judul “193 Guru Ditarik Uang 400 Ribu Saat Urus NRG”
Berita Lainnya
-
Begini Kronologis Meninggalnya Bupati Way Kanan Ali Rahman
Senin, 10 Maret 2025 -
Kepala BNPB Sebut Lampung Daerah Tujuan Mudik Berisiko Tinggi Bencana, Sejak Awal Tahun Sebanyak 31 Kejadian
Senin, 10 Maret 2025 -
Breaking News! Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia
Senin, 10 Maret 2025 -
Mikdar Ilyas Dorong Satgas Pangan Sidak Minyakita di Lampung
Senin, 10 Maret 2025