• Senin, 10 Maret 2025

193 Guru di Bandar Lampung Diduga Ditarik Uang 400 Ribu Saat Urus NRG

Senin, 10 Maret 2025 - 08.18 WIB
69

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 193 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD dan SMP se-Bandar Lampung yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) diduga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang untuk mempercepat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Penerbitan NRG untuk guru SD dan SMP PAI se-Kota Bandar Lampung diduga diwarnai pungutan liar (pungli). Setiap guru dimintai uang sebesar Rp400 ribu untuk mempercepat penerbitan NRG.

Para guru ini adalah mereka yang baru saja selesai mengikuti PPG di Kota Bandar Lampung tahun 2024.  Seorang guru PAI mengaku, ia dimintai uang sebesar Rp400 ribu untuk mempercepat penerbitan NRG. 

“Saya dan rekan-rekan guru PAI SD dan SMP yang baru selesai mengikuti PPG sebenarnya merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp400 ribu tersebut,” kata guru yang minta namanya tidak ditulis ini, Minggu (9/3/2024).

Namun, lanjut guru ini, akhirnya banyak juga guru PAI yang tetap membayar lantaran khawatir jika tidak menyetor uang NRG nya akan dipersulit atau bahkan tidak diterbitkan. 

“Kalau PPG nya sudah selesai, tinggal menunggu NRG saja. Tapi tiba-tiba ada permintaan iuran Rp400 ribu per orang. Katanya Rp250 ribu untuk orang Kemenag Kota Bandar Lampung dan Rp 150 ribu untuk orang Dinas (Disdik) Kota Bandar Lampung,” ungkapnya. 

Ia mengungkapkan, permintaan pungutan Rp400 ribu per guru ini dilakukan setelah seluruh guru menyelesaikan PPG.

“Jumlah guru yang sudah mengikuti PPG 2024 di Kota Bandar Lampung mencapai sekitar 193 orang terdiri dari guru honorer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya. 

Guru PAI lainnya mengatakan, pungutan dilakukan secara sistematis dimana setiap kelas saat PPG berlangsung yang terdiri dari sekitar 20 peserta menunjuk seorang ketua kelas dan bendahara.

Ketua kelas ini kemudian yang mengumpulkan uang dari anggota kelas masing-masing untuk diserahkan kepada bendahara angkatan. 

“Setiap ketua kelas disuruh mengumpulkan uang dari teman-temannya. Setelah itu, uangnya diserahkan ke bendahara angkatan yang beriniasial Ef. Sementara ketua angkatannya bernama DS,” jelasnya. 

Ia mengatakan, sebagian besar guru peserta PPG memang membayar pungutan tersebut karena takut dipersulit. Namun, ada juga beberapa yang menolak untuk membayar meskipun jumlah mereka sangat sedikit dan bisa dihitung dengan jari tangan. 

“Saya sendiri awalnya merasa berat, tapi karena takut kalau gak bayar nanti malah ada masalah akhirnya ikut bayar. Kita semua mau NRG keluar dengan lancar,” ujarnya.

Guru ini mengungkapkan, guru peserta PPG di Bandar Lampung berharap yang yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Ia menilai praktik pungli semacam ini sangat merugikan dan mencederai dunia pendidikan. 

“Seharusnya kalau sudah lulus PPG, NRG itu keluar otomatis. Kenapa mesti ada pungutan seperti ini? Kami ingin uang kami dikembalikan,” katanya.

Ia juga berharap, kasus ini segera diusut agar kedepan tidak ada lagi praktik pungutan liar dalam proses PPG.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, M. Munir, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses PPG.

Ia meminta guru-guru PAI tidak mudah percaya pada pihak yang meminta uang dengan dalih mempercepat penerbitan NRG. 

“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG dengan iming-iming percepatan, apalagi sampai melakukan pungutan liar,” tegasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Rabu (25/9/2024). 

Munir juga mendorong agar korban pungli segera melaporkan kasus ini ke Kemenag setempat atau aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyelenggaraan PPG telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara lainnya. 

“Pembiayaan PPG itu sudah diatur dalam regulasi, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta. Jika ada praktik pungli, laporkan segera ke Kemenag kabupaten/kota atau langsung ke aparat hukum,” ujarnya. 

Munir juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Magelang, dimana pungli PPG berhasil diusut oleh aparat penegak hukum. 

Sekadar diketahui, setelah guru menyelesaikan program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, mereka akan diberikan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG adalah nomor identifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Fungsi utama NRG adalah sebagai bukti bahwa seorang guru telah lulus sertifikasi dan berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

NRG juga digunakan dalam berbagai administrasi pendidikan, seperti pengajuan tunjangan profesi, kenaikan pangkat, dan penempatan di sekolah-sekolah tertentu.

Dengan memiliki NRG, seorang guru diakui sebagai profesional yang kompeten dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 10 Maret 2025 dengan judul “193 Guru Ditarik Uang 400 Ribu Saat Urus NRG”