Pemprov Lampung Beri Uang Saku Jamaah Haji 1 Juta Per Orang

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung akan memberikan uang saku tambahan kepada jamaah haji yang
berangkat pada musim haji tahun ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan jika uang saku yang akan
diberikan sebesar Rp1 juta per jamaah.
"Dibidang sosial, pak gubernur memprogramkan pemberian
uang saku kepada seluruh jamaah haji dari Provinsi Lampung sebesar Rp1 juta per
orang," ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu (9/3/2025).
Elvira mengatakan jika uang saku tersebut akan diberikan
kepada jamaah haji mulai dari kelompok terbang (kloter) pertama pada April dan
akan ditransfer langsung melalui Bank Lampung.
"Jadi nanti mulai dari kloter pertama di awal April akan
dibagikan melalui Bank Lampung besarnya Rp1 juta per orang," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Ansori F Citra, mengatakan jika
uang saku tersebut berbeda dengan living cost.
Menurutnya, living cost yang akan diberikan kepada jamaah
haji bersumber dari dana penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibayarkan
kepada jemaah haji saat pelunasan.
"Uang saku itu beda dengan living cost, untuk living
cost sendiri besaran yang akan diberikan adalah 750 SAR atau kurang lebih
setara dengan Rp3.120.000," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Ansori mengatakan hingga Jum'at
(7/3/2025), jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 4.940 orang.
Terdiri dari Bandar Lampung 1.073 orang, Lampung Selatan 323
orang, Lampung Utara 353 orang, Lampung Barat 205 orang, Tanggamus 317orang,
Tulang Bawang 136 orang, Lampung Tengah 852.
"Kemudia Way
Kanan 134 orang, Lampung Timur 624 orang, Metro 246 orang, Pesawaran 158 orang,
Pringsewu 326 orang, Tulangbawang Barat 105 orang, Mesuji 48 orang dan Pesisir
Barat 40 orang," tutupnya.
Ansori mengimbau kepada para calon jamaah haji untuk segera
melakukan pelunasan, dimana pelunasan tahap pertama akan berlangsung hingga 14
Maret mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Kemenaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Non-ASN di Kantor Pemerintah Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 09 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Kawasan Resapan Air dan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tidak Boleh untuk Pembangunan
Minggu, 09 Maret 2025 -
OJK: Korban Penipuan Keuangan Segera Lapor IASC
Minggu, 09 Maret 2025 -
Lampung Miliki 7.855 Perpustakaan, Hanya 143 Unit Terakreditasi
Minggu, 09 Maret 2025