• Senin, 10 Maret 2025

OJK: Korban Penipuan Keuangan Segera Lapor IASC

Minggu, 09 Maret 2025 - 12.44 WIB
42

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan akselerasi keuangan syariah selama bulan Ramadan.

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy, menyampaikan bahwa inklusi keuangan syariah secara nasional masih tergolong rendah, yakni sekitar 12 persen. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan keuangan syariah mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. 

"Kami melihat bahwa Lampung memiliki potensi yang cukup besar dalam inklusi keuangan syariah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan industri keuangan di Lampung terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang mengakses layanan keuangan syariah," ujar Otto Fitriandy. Minggu (9/3/25).

Selain mendorong inklusi keuangan syariah, OJK juga menggencarkan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendukung keberadaan Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan dalam transaksi keuangan, " ungkapnya.

IASC hadir untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan, seperti penipuan transaksi belanja online, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga modus phising dan skimming.

Korban yang ingin melaporkan kasus ke IASC diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya KTP korban, bukti kepemilikan akun korban (buku tabungan, screenshot mobile banking, atau e-wallet), bukti transfer, bukti percakapan dengan pelaku, dan bukti pendukung lainnya 

"Laporan yang diterima akan diverifikasi. Jika terbukti terjadi penipuan, OJK dan pihak terkait dapat menunda transaksi hingga memblokir rekening terlapor, " jelasnya.

Pengembalian dana kepada korban dapat dilakukan apabila masih terdapat sisa dana di rekening penerima dan sesuai dengan hasil verifikasi. Jika dana di rekening penerima berasal dari beberapa korban dan jumlahnya tidak mencukupi, maka pengembalian akan dilakukan berdasarkan kesepakatan para korban atau melalui keputusan pengadilan. 

Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus penipuan yang terlapor. 

OJK Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara digital. Beberapa modus penipuan yang kerap terjadi meliputi penipuan berkedok hadiah, fake call, social engineering, hingga pengambilalihan SIM card (SIM-card take over). Bahkan, belakangan ini marak penipuan melalui aplikasi berbahaya (APK) yang dikirim via WhatsApp. 

"Dengan semakin berkembangnya teknologi, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan terhadap setiap transaksi yang dilakukan. OJK juga mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan layanan keuangan yang resmi dan terdaftar guna menghindari potensi menjadi korban kejahatan finansial, " tandasnya. (*)