OJK: Korban Penipuan Keuangan Segera Lapor IASC

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan akselerasi keuangan syariah selama
bulan Ramadan.
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy, menyampaikan bahwa
inklusi keuangan syariah secara nasional masih tergolong rendah, yakni sekitar
12 persen. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan
keuangan syariah mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Kami melihat bahwa Lampung memiliki potensi yang cukup
besar dalam inklusi keuangan syariah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan
industri keuangan di Lampung terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat
yang mengakses layanan keuangan syariah," ujar Otto Fitriandy. Minggu
(9/3/25).
Selain mendorong inklusi keuangan syariah, OJK juga
menggencarkan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan
keuangan.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendukung
keberadaan Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang berfungsi sebagai pusat
penanganan penipuan dalam transaksi keuangan, " ungkapnya.
IASC hadir untuk membantu masyarakat yang menjadi korban
kejahatan keuangan, seperti penipuan transaksi belanja online, investasi
ilegal, pinjaman online ilegal, hingga modus phising dan skimming.
Korban yang ingin melaporkan kasus ke IASC diwajibkan
menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya KTP korban, bukti kepemilikan akun
korban (buku tabungan, screenshot mobile banking, atau e-wallet), bukti
transfer, bukti percakapan dengan pelaku, dan bukti pendukung lainnya
"Laporan yang diterima akan diverifikasi. Jika terbukti
terjadi penipuan, OJK dan pihak terkait dapat menunda transaksi hingga
memblokir rekening terlapor, " jelasnya.
Pengembalian dana kepada korban dapat dilakukan apabila masih
terdapat sisa dana di rekening penerima dan sesuai dengan hasil verifikasi.
Jika dana di rekening penerima berasal dari beberapa korban dan jumlahnya tidak
mencukupi, maka pengembalian akan dilakukan berdasarkan kesepakatan para korban
atau melalui keputusan pengadilan.
Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak
hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus penipuan yang terlapor.
OJK Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati
dalam bertransaksi secara digital. Beberapa modus penipuan yang kerap terjadi
meliputi penipuan berkedok hadiah, fake call, social engineering, hingga
pengambilalihan SIM card (SIM-card take over). Bahkan, belakangan ini marak
penipuan melalui aplikasi berbahaya (APK) yang dikirim via WhatsApp.
"Dengan semakin berkembangnya teknologi, masyarakat
diharapkan untuk lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan terhadap setiap
transaksi yang dilakukan. OJK juga mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan
layanan keuangan yang resmi dan terdaftar guna menghindari potensi menjadi
korban kejahatan finansial, " tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kemenaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Non-ASN di Kantor Pemerintah Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 09 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Kawasan Resapan Air dan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tidak Boleh untuk Pembangunan
Minggu, 09 Maret 2025 -
Pemprov Lampung Beri Uang Saku Jamaah Haji 1 Juta Per Orang
Minggu, 09 Maret 2025 -
Lampung Miliki 7.855 Perpustakaan, Hanya 143 Unit Terakreditasi
Minggu, 09 Maret 2025