• Senin, 10 Maret 2025

Lampung Miliki 7.855 Perpustakaan, Hanya 143 Unit Terakreditasi

Minggu, 09 Maret 2025 - 12.14 WIB
21

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perpustakaan Nasional RI mencatat jumlah perpustakaan terakreditasi di Provinsi Lampung hingga tahun 2024 ada sebanyak 143 unit, sementara total jumlah perpustakaan di daerah setempat yakni mencapai 7.855 unit dengan beberpa jenis diantaranya perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus.

Melalui publikasi Provinsi Lampung Dalam Angka 2025 yang dikutip Minggu (9/3/2025), Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Agung Erianto Juliandono merincikan, perpustakaan khusus yang terakreditasi sebanyak 7 unit. Diantaranya akreditasi A 1 unit, akreditasi B 2 unit, dan akreditasi C 4 unit. Semuanya hanya tersebar di Kota Bandar Lampung.

Sedangkan perpustakaan sekolah terakreditasi jumlahnya 95 unit, akreditasi A 12 unit, akreditasi B 25 unit, dan akreditasi C 58 unit. Lokasinya terdapat di Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulang Bawang, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung, dan Metro.

Selanjutnya, perpustakaan perguruan tinggi terakreditasi berjumlah 18 unit, akreditasi A 9 unit, akreditasi B 3 unit, dan akreditasi C 6 unit. Lokasinya terdapat di Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Metro.

“Sementara perpustakaan umum yang terkareditasi sebanyak 23 unit, akreditasi B 7 unit dan akreditasi C 16 unit. Jadi total perpustakaan terakreditasi di Lampung ada 143 unit,” ungkap dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti mengatakan, perpustakaan berperan sangat penting dalam peningkatan literasi di masyarakat.

"Perpustakaan tidak seharusnya hanya menjadi tempat menyimpan buku tetapi juga harus merangkul masyarakat untuk menggiatkan berbagai program literasi,” ujar Suharti, dalam keterangan tertulis. Minggu (9/3/25).

Ia menerangkan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sumber Informasi Pendukung Program Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan.

"Melalui edaran ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses beragam bahan bacaan bermutu melalui laman dan aplikasi yang menyajikan konten berkualitas secara gratis dengan mengakses sumber daya yang disediakan oleh Kemendikdasmen dan Perpusnas,” tuturnya.

Menurutnya, akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan.

"Akreditasi perpustakaan juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, di mana penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan,” jelasnya. (*)