Lampung Miliki 7.855 Perpustakaan, Hanya 143 Unit Terakreditasi

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perpustakaan Nasional RI
mencatat jumlah perpustakaan terakreditasi di Provinsi Lampung hingga tahun
2024 ada sebanyak 143 unit, sementara total jumlah perpustakaan di daerah
setempat yakni mencapai 7.855 unit dengan beberpa jenis diantaranya
perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, dan
perpustakaan khusus.
Melalui publikasi Provinsi Lampung Dalam Angka 2025 yang
dikutip Minggu (9/3/2025), Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi
Lampung Agung Erianto Juliandono merincikan, perpustakaan khusus yang
terakreditasi sebanyak 7 unit. Diantaranya akreditasi A 1 unit, akreditasi B 2 unit,
dan akreditasi C 4 unit. Semuanya hanya tersebar di Kota Bandar Lampung.
Sedangkan perpustakaan sekolah terakreditasi jumlahnya 95
unit, akreditasi A 12 unit, akreditasi B 25 unit, dan akreditasi C 58 unit.
Lokasinya terdapat di Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur,
Tulang Bawang, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung, dan Metro.
Selanjutnya, perpustakaan perguruan tinggi terakreditasi
berjumlah 18 unit, akreditasi A 9 unit, akreditasi B 3 unit, dan akreditasi C 6
unit. Lokasinya terdapat di Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Kota Bandar
Lampung, dan Metro.
“Sementara perpustakaan umum yang terkareditasi sebanyak 23
unit, akreditasi B 7 unit dan akreditasi C 16 unit. Jadi total perpustakaan
terakreditasi di Lampung ada 143 unit,” ungkap dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen), Suharti mengatakan, perpustakaan berperan sangat penting
dalam peningkatan literasi di masyarakat.
"Perpustakaan tidak seharusnya hanya menjadi tempat menyimpan
buku tetapi juga harus merangkul masyarakat untuk menggiatkan berbagai program
literasi,” ujar Suharti, dalam keterangan tertulis. Minggu (9/3/25).
Ia menerangkan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sumber Informasi Pendukung
Program Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan.
"Melalui edaran ini, diharapkan masyarakat dapat
mengakses beragam bahan bacaan bermutu melalui laman dan aplikasi yang
menyajikan konten berkualitas secara gratis dengan mengakses sumber daya yang
disediakan oleh Kemendikdasmen dan Perpusnas,” tuturnya.
Menurutnya, akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan
proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menetapkan bahwa
suatu perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan.
"Akreditasi perpustakaan juga merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, di mana penyelenggaraan
perpustakaan dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan,” jelasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
193 Guru di Bandar Lampung Diduga Ditarik Uang 400 Ribu Saat Urus NRG
Senin, 10 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan di Masjid Asmaul Yusuf UTI: Kajian, Takjil Gratis, dan Inspirasi dari Rektor
Senin, 10 Maret 2025 -
Kemenaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Non-ASN di Kantor Pemerintah Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 09 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Kawasan Resapan Air dan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tidak Boleh untuk Pembangunan
Minggu, 09 Maret 2025