• Senin, 10 Maret 2025

Kemenaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Non-ASN di Kantor Pemerintah Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 09 Maret 2025 - 12.59 WIB
24

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Ketenegakerjaan baru saja merilis aturan baru mengenai penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Beleid itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu poin baru yang mencolok dalam aturan ini adalah mewajibkan pegawai non ASN yang bekerja pada penyelenggara negara didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025) dikutip dari Detik.com.

Beleid ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) hingga penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Poin baru lainnya dalam beleid ini yaitu terkait perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja.

Kemudian, pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" pungkas Yassierli. (*)