• Rabu, 12 Maret 2025

Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi

Minggu, 09 Maret 2025 - 13.04 WIB
80

AM hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan di Polsek Sukoharjo Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial AM (23) di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3/2025). AM ditangkap setelah terbukti menjajakan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada dua pria hidung belang.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat pihaknya menggelar razia penyakit masyarakat. Saat memeriksa penginapan tersebut, petugas mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan pria.

"Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut. Sementara itu, kedua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM," jelas AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025).

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung menangkap AM yang saat itu tengah menunggu di sekitar penginapan. Kepada petugas, AM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun terakhir.

Menurut AM, tarif para PSK binaannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Ia juga mengakui bahwa usahanya tidak dipromosikan secara online, melainkan hanya melalui pelanggan tetap.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," tutup AKP Riyadi.

Sebelumnya Selasa 4 Maret 2025 aparat Polres Pringsewu mengamankan JL (49) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringeewu lantaran diduga berperan sebagai mucikari prostitusi.

JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya. Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tersangka beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JL. Sementara kedua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JL untuk layanan tersebut.

Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JL mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu. (*)