Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi

AM hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan di Polsek Sukoharjo Pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek)
Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial AM (23) di sebuah penginapan di
Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3/2025). AM ditangkap setelah
terbukti menjajakan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada dua pria
hidung belang.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat pihaknya
menggelar razia penyakit masyarakat. Saat memeriksa penginapan tersebut,
petugas mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan pria.
"Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku
diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut. Sementara itu, kedua
pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM,"
jelas AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025).
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung menangkap AM
yang saat itu tengah menunggu di sekitar penginapan. Kepada petugas, AM yang
diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui telah menjalankan bisnis
esek-esek tersebut selama satu tahun terakhir.
Menurut AM, tarif para PSK binaannya bervariasi, mulai dari
Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mendapatkan
keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Ia juga mengakui bahwa usahanya
tidak dipromosikan secara online, melainkan hanya melalui pelanggan tetap.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Sementara itu, dua wanita PSK dan dua
pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan
Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan
penjara," tutup AKP Riyadi.
Sebelumnya Selasa 4 Maret 2025 aparat Polres Pringsewu
mengamankan JL (49) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringeewu lantaran
diduga berperan sebagai mucikari prostitusi.
JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria
hidung belang di rumahnya. Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang
curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tersangka beserta dua
wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di
kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa kedua PSK menerima tamu
melalui perantara JL. Sementara kedua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa
sebesar Rp600 ribu kepada JL untuk layanan tersebut.
Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga
Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan
antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JL mendapat keuntungan mulai
dari Rp50 ribu. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Kedapatan Main Judi Kartu, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Sabtu, 08 Maret 2025 -
Jalan Rusak di Pringsewu Kerap Memakan Korban, Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Turun Tangan
Rabu, 05 Maret 2025 -
Pidato Perdana, Bupati Riyanto Harapkan Dukungan Wujudkan Visi Pringsewu Makmur
Senin, 03 Maret 2025