HET Beras Premium di Lampung Naik 1.000 Jadi 14.900 per Kilogram

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah melalui Badan
Pangan Nasional memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi
(HET) beras premium. Ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret
2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi,
mengatakan pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini
diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di
tingkat konsumen.
"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan,
pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern,
menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan
dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras
premium," kata Arief melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara
selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga
beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional
(Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa
lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan
memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita
meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya
panen padi," lanjutnya.
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan
sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih
lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan
relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya
Rp13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat,
Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi
HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per
kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET
beras premium di Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. sedangkan
untuk wilayah Nusa Tenggara Timur relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg
dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium
menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah
Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET
sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium
menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET
beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
"Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi
HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan
Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional
maupun retail modern," ungkap Arief.
"Kemudian dalam penyaluran beras program Stabilisasi
Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami bersama Perum Bulog tetap
menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya. Sebagaimana arahan Presiden,
target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton
sebulan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang
HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan
Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp10.900 per kg. Untuk Zona 2
meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras
medium Rp 11.500 per kg. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras
medium adalah Rp 11.800 per kg.
Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini
disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor
102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha
pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel
dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Ikatan Pedagang Pasar
Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi
Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA),
Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), dan para
pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam
Polri. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025 -
Pengamat Hukum UBL Apresiasi Langkah Tegas Polda dan TNI Berantas Premanisme di Lampung
Selasa, 13 Mei 2025 -
Lampung Kirim 38 Atlet FORKI ke Kejurnas di Riau
Selasa, 13 Mei 2025