Masyarakat Diminta Tinggalkan Lahan Garapan, Pemkab Lambar Diduga Tarik PBB di Kawasan TNBBS

Masyarakat Diminta Tinggalkan Lahan Garapan, Pemkab Lambar Diduga Tarik PBB di Kawasan TNBBS. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0422/LB, Letkol Inf Rinto Wijaya, mempertanyakan terkait adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat yang tinggal kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).
Hal tersebut disampaikan Rinto sebab lahan yang berada di area kawasan TNBBS seharusnya tidak boleh ditarik pajak.
Berdasarkan data yang diterima Kupastuntas.co, dalam surat tersebut tertera tandatangan Bupati Lampung Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Wasisno Sembiring.
Rinto menegaskan, seharusnya tidak boleh ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah daerah terhadap lahan yang ditempati warga di area kawasan TNBBS, sehingga ia mempertanyakan dasar penarikan tersebut, sedangkan dalam aturan tidak ada yang membenarkan hal itu.
"Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena wilayah kawasan hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya sampaikan, pertanyaannya kok bisa?," kata dia, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Sementara itu, anggota Masyarakat Independent Germasi (GERMASI) Wahdi Syarif, mengaku pihaknya sudah lama mendapat informasi terkait adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS di Kecamatan BNS itu, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan.
"Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu," ujarnya
Ia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999, semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik," sambungnya.
Hal yang sama juga disampaikan Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, ia mengatakan wilayah kawasan hutan tidak boleh di pungut pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD.
"Dalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak, sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut," kata dia.
Ridwan menambahkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah, sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS," kata dia.
Daman menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut.
Ia menegaskan pemerintah daerah Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.
"Nanti kita akan koordinasi dengan peratin nya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan, jika memang masuk area TNBBS tentu akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) diminta meninggalkan kawasan dalam waktu dua minggu kedepan buntut konflik antara Harimau dan manusia.
Hal tersebut disampaikan Peratin (Kepala Desa) Sukamarga, Kecamatan Suoh, ia mengatakan dalam beberapa waktu terakhir petugas gabungan yang terdiri dari TNI dan Kehutanan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera meninggalkan lahan yang digarap.
"Untuk informasi secara tertulis memang belum disampaikan, tetapi beberapa hari ini sudah ada sosialiasi dari pihak TNI dan Kehutanan terkait masyarakat yang berkebun di taman nasional, memberikan imbauan agar segera mengosongkan wilayah tersebut dalam tempo 2 minggu," kata dia saat di wawancara, Rabu (5/3/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Terima Dana 13,9 Miliar, Bawaslu Lambar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2,1 Miliar ke Kas Daerah
Kamis, 24 April 2025 -
11 Atlet Taekwondo Lampung Barat Siap Berlaga di Kejurnas Gubernur Lampung Cup I
Kamis, 24 April 2025 -
Terkait Perambahan Kawasan TNBBS, Parosil Mabsus Usul Kemitraan Konservasi Antara Masyarakat dan Pemerintah
Kamis, 24 April 2025 -
Desa Kubu Perahu Lambar Baru Kembalikan 15 Juta Uang Kerugian Negara
Rabu, 23 April 2025