Kedapatan Main Judi Kartu, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Kelima tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Lima Warga Pekon (Desa) Podomoro, Kecamatan Pringsewu diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan bermain judi kartu, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35).
"Polres Pringsewu mengamankan lima warga yang tengah bermain judi kartu remi jenis abok di salah satu rumah warga di Pekon Podomoro," ujar Kasi Humas Polres Pringsewu lAKP Priyono mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (8/3/2025).
Menurut AKP Priyono, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di daerah tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua set kartu remi, satu buah meja, empat buah besek nasi yang digunakan sebagai tempat menaruh uang, serta uang tunai sebesar Rp970 ribu.
"Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025 -
Jalan Rusak di Pringsewu Kerap Memakan Korban, Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Turun Tangan
Rabu, 05 Maret 2025 -
Pidato Perdana, Bupati Riyanto Harapkan Dukungan Wujudkan Visi Pringsewu Makmur
Senin, 03 Maret 2025