Kedapatan Main Judi Kartu, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Kelima tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Lima Warga Pekon (Desa) Podomoro, Kecamatan Pringsewu diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan bermain judi kartu, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35).
"Polres Pringsewu mengamankan lima warga yang tengah bermain judi kartu remi jenis abok di salah satu rumah warga di Pekon Podomoro," ujar Kasi Humas Polres Pringsewu lAKP Priyono mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (8/3/2025).
Menurut AKP Priyono, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di daerah tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua set kartu remi, satu buah meja, empat buah besek nasi yang digunakan sebagai tempat menaruh uang, serta uang tunai sebesar Rp970 ribu.
"Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025 -
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025 -
Diduga Bunuh Diri, Remaja 16 Tahun di Gadingrejo Pringsewu Ditemukan Meninggal di Gubuk
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Ketua MPR RI Dorong Pringsewu Jadi Sentra Produsen Susu Kambing
Kamis, 30 Oktober 2025









