DPW PAN Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syarat dan Jadwalnya

DPW PAN Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syarat dan Jadwalnya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Wilayah II (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran calon formatur Musyawarah Wilayah (Muswil) VI.
Pendaftaran terbuka bagi anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, serta tokoh masyarakat yang berminat mencalonkan diri.
Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon formatur.
"Muswil ini menjadi ajang penting dalam menentukan kepemimpinan PAN di Lampung ke depan. Oleh karena itu, kami mengundang kader terbaik partai dan tokoh masyarakat yang memiliki komitmen untuk mendaftar," ujar Irham di kantor DPW PAN Lampung, Sabtu (8/3/2025).
Irham menjelaskan, adapun jadwal dan lokasi pendaftaran calon formatur Muswil VI DPW PAN Lampung dibuka mulai Minggu, 9 Maret 2025 dan ditutup pada Senin, 17 Maret 2025.
"Berkas pendaftaran dapat dikirim langsung ke Sekretariat DPW PAN Lampung di Jl. Way Sekampung No. 98, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada pukul 09.00 – 17.00 WIB," bebernya.
Dengan dibukanya pendaftaran ini lanjutnya, DPW PAN Lampung berharap bisa menjaring calon pemimpin yang memiliki komitmen kuat.
"Dengan dibukanya pendaftaran calon ketua DPW PAN Lampung, diharapkan dapat membesarkan partai dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Bumi Ruwa Jurai," jelasnya.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person panitia, Ramadhan Nawawi di nomor 0821-7686-1400.
Dalam pengumuman resmi DPW PAN Lampung, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon formatur:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun dan merupakan kader PAN.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan dokter.
- Mampu berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
- Memiliki integritas dan dedikasi tinggi terhadap partai.
- Tidak pernah melanggar AD/ART dan peraturan partai.
- Pernah mengikuti jenjang perkaderan formal PAN atau bersedia mengikutinya dalam satu tahun setelah terpilih.
- Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Provinsi Lampung.
Adapun berkas yang harus dilampirkan meliputi:
- Fotokopi KTP (1 lembar)
- Fotokopi KTA PAN (1 lembar)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 (1 lembar)
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi ijazah terakhir (1 lembar)
- Surat keterangan sehat dari dokter. (*)
Berita Lainnya
-
Kemenaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Non-ASN di Kantor Pemerintah Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 09 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Kawasan Resapan Air dan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tidak Boleh untuk Pembangunan
Minggu, 09 Maret 2025 -
Pemprov Lampung Beri Uang Saku Jamaah Haji 1 Juta Per Orang
Minggu, 09 Maret 2025 -
OJK: Korban Penipuan Keuangan Segera Lapor IASC
Minggu, 09 Maret 2025