Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi Akibat Jual Pipa Rokok dari Gading Gajah

FS saat digiring Polisi untuk ditampilkan dalam Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial FS
(42) terpaksa diamankan polisi lantaran nekat memperjualbelikan pipa rokok
berbahan gading gajah.
Warga Kemiling itu tak berkutik saat diamankan polisi di
tokonya Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Kecamtan Tanjung Karang Barat
Bandar Lambung pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.00.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 24
batang pipa rokok berbahan gading gajah.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald
Sidauruk mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait
adanya perdagangan pipa rokok berbahan gading gajah.
Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan
dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan pedagang sepatu di toko
tersebut.
"Pelaku ini membeli pipa gading ini dari Pulau Jawa
(Tegal, Yogyakarta, Solo) secara online, terus dijual kembali dengan masyarakat
Bandar Lampung dengan COD di tokonya," Ucapnya.
Alfret menjelaskan pelaku menjual pipa rokok gading gajah itu
dengan harga bervariatif mulai dari Rp 1,25 juta hingga Rp 5,75 juta tergantung
jenis dan ukurannya.
"Dari penjualan
itu, pelaku meraup keuntungan mulai dari Rp 400 ribu hingga jutaan
rupiah," Imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan jual-beli pipa
rokok berbahan gading gajah sejak Desember 2024.
"Pelaku ini tahu itu dilarang, tapi karena penghasilan
jualan sepatu menurun dan keuntungan dari jual pipa gading menggiurkan, makanya
pelaku memperdagangkan itu," Jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
24 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah berbagai macam ukuran 10 cm sampai
25 cm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf F
UU RI Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana
penjara maksimal 15 Tahun.
Sementara itu, pelaku FS mengaku memperjualbelikan pipa rokok
gading gajah itu karena keuntungan yang menggiurkan.
"Saya jual sepatu lagi sepi, karena peminat pipa gading
ini banyak, jadinya saya jual. Belinya dari Jawa secara online terus dikirim
paket," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar
Rabu, 16 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat Kebudayaan dan Permuseuman Tingkat SMP/MTS se-Provinsi Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025