• Rabu, 16 Juli 2025

Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi Akibat Jual Pipa Rokok dari Gading Gajah

Jumat, 07 Maret 2025 - 17.47 WIB
544

FS saat digiring Polisi untuk ditampilkan dalam Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial FS (42) terpaksa diamankan polisi lantaran nekat memperjualbelikan pipa rokok berbahan gading gajah.

Warga Kemiling itu tak berkutik saat diamankan polisi di tokonya Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Kecamtan Tanjung Karang Barat Bandar Lambung pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.00.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 batang pipa rokok berbahan gading gajah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan pipa rokok berbahan gading gajah.

Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan pedagang sepatu di toko tersebut.

"Pelaku ini membeli pipa gading ini dari Pulau Jawa (Tegal, Yogyakarta, Solo) secara online, terus dijual kembali dengan masyarakat Bandar Lampung dengan COD di tokonya," Ucapnya.

Alfret menjelaskan pelaku menjual pipa rokok gading gajah itu dengan harga bervariatif mulai dari Rp 1,25 juta hingga Rp 5,75 juta tergantung jenis dan ukurannya.

 "Dari penjualan itu, pelaku meraup keuntungan mulai dari Rp 400 ribu hingga jutaan rupiah," Imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan jual-beli pipa rokok berbahan gading gajah sejak Desember 2024.

"Pelaku ini tahu itu dilarang, tapi karena penghasilan jualan sepatu menurun dan keuntungan dari jual pipa gading menggiurkan, makanya pelaku memperdagangkan itu," Jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah berbagai macam ukuran 10 cm sampai 25 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf F UU RI Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Sementara itu, pelaku FS mengaku memperjualbelikan pipa rokok gading gajah itu karena keuntungan yang menggiurkan.

"Saya jual sepatu lagi sepi, karena peminat pipa gading ini banyak, jadinya saya jual. Belinya dari Jawa secara online terus dikirim paket," Pungkasnya. (*)