• Minggu, 09 Maret 2025

Lampung Produksi Sampah 720.583 Ton, Tujuh Kabupaten Belum Lapor Timbulan Sampah

Jumat, 07 Maret 2025 - 08.09 WIB
73

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Parina. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat jumlah timbulan sampah di Provinsi Lampung selama tahun 2024 sebanyak 720.583,30 ton, dengan timbulan sampah harian 1.974,20 ton.

Diakses dari website Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (6/3/2025), baru 8 kabupaten dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang sudah melaporkan jumlah timbulan sampah tahun 2024 ke KLH.

Diantaranya, Kabupaten Lampung Utara memiliki timbulan sampah selama 2024 sebanyak 92.728,83 ton, Kabupaten Tulang Bawang 63.301,22 ton, Kabupaten Tanggamus 136.404,50 ton, Kabupaten Lampung Timur 208.521,22 ton, Kabupaten Way Kanan 71.506,86 ton, Kabupaten Pesawaran 63.131,88 ton, Kabupaten Pringsewu 59.628,59 ton, dan Kabupaten Pesisir Barat 25.360,20 ton.

Sementara Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulangbawang Barat, belum melaporkan jumlah timbulan sampahnya tahun 2024.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Parina, mengatakan untuk data jumlah timbulan sampah tahun 2024 masih dalam pendataan.

"Timbulan sampah tahun 2024 belum keluar datanya, masih penginputan kabupaten/kota karena datanya berdasarkan SIPSN," kata Parina, Kamis (6/3/2025).

Parina mengungkapkan, jumlah timbulan sampah tahun 2024 diperkirakan akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.

"Kemungkinan naik sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk. Seluruh kabupaten/kota di Lampung masing-masing punya 1 TPA yang resmi, bahkan Lampung Selatan punya 2," ungkapnya.

Parina mengatakan, dalam pengelolaan sampah di TPA se-Lampung saat ini masih menggunakan sistem open dumping. Sehingga perlu mulai melakukan perbaikan.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 jumlah timbulan sampah di 15 kabupaten/kota se-Lampung sebanyak 1.667.095 ton.

Rinciannya, Kabupaten Lampung Barat 47.654,35 ton, Tanggamus 93.917,82 ton, Lampung Selatan 230.726,72 ton, Lampung Timur 197.688,93 ton, Lampung Tengah 290.729,95 ton, Lampung Utara 114.808,01 ton, Way Kanan 68.442,90 ton, Tulang Bawang 69.251,30 ton dan Pesawaran 67.732,46 ton.

Kemudian Kabupaten Pringsewu 60.548,10 ton, Mesuji 29.939,63 ton, Tulangbawang Barat 41.217,26 ton, Pesisir Barat 23.392,85 ton, Bandar Lampung 288.990,68 ton dan Metro 42.065,90 ton.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengimbau keberadaan bank sampah yang ada di setiap daerah dapat dimaksimalkan sehingga penanganan sampah dapat dilakukan dengan optimal.

"Bank sampah kan dibuat dengan tujuan untuk menciptakan pemukiman yang bersih dan nyaman. Selain itu warga juga bisa mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang mereka kumpulkan dan kemudian dijual ke bank sampah," katanya.

Berdasarkan data SIPSN KLH memperlihatkan, pada 2024 terdapat 31,2 juta ton sampah yang dihasilkan dari 286 kabupaten/kota, dengan 19,73 persen di antaranya adalah sampah plastik.

Tidak semua sampah berhasil diolah untuk daur ulang, masih banyak yang bocor ke lingkungan dan berdampak kepada ekosistem tidak hanya di kota-kota besar tapi juga perairan di pulau-pulau kecil.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan KLH sudah mulai melakukan penertiban TPA yang masih menimbun secara terbuka, salah satunya dengan rencana menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA untuk memastikan perbaikan oleh pemerintah daerah.

Pihaknya juga menggandeng produsen untuk menekan produksi kemasan sekali pakai dan memastikan produsen ikut bertanggung jawab dalam pengurangan sampah plastik.

KLH sudah melakukan penindakan TPA ilegal di beberapa daerah Indonesia, serta TPA milik pemerintah yang belum melakukan perbaikan. Langkah itu dilakukan setelah KLH mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah yang di wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.

Peringatan itu dikirim karena TPA open dumping sudah tidak dimungkinkan untuk dioperasikan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 07 Maret 2025, dengan judul "Lampung Produksi Sampah 720.583 Ton"