• Kamis, 06 Maret 2025

Polisi Bakal Tindak Tegas Pedagang Jual Takjil Berbahan Berbahaya

Kamis, 06 Maret 2025 - 12.54 WIB
29

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi menghimbau para pedagang agar tidak menjual takjil yang mengandung bahan berbahaya atau kadaluwarsa (tidak layak konsumsi). Apabila terjadi, polisi akan menindak tegas oknum pedagang nakal tersebut.

Demi menjaga kenyamanan, keamanan dan kesucian bulan Ramadan, Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli rutin dan razia serta pengawasan terhadap makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, fokus dalam pengawasan yakni produk yang kadaluwarsa atau mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat.

"Dalam upaya ini, Polda Lampung akan bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan untuk memastikan keamanan pangan selama bulan suci," Ujarnya Kamis (6/3/2025).

Dirinya juga menghimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam memilih makanan atau minuman yang dijual di pinggir jalan.

"Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Kami tidak akan segan menindak pedagang nakal yang sengaja menjual makanan berbahaya demi keuntungan pribadi. Ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Dirinya pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan tersebut.

"Jika menemukan makanan atau minuman yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kerja sama antara masyarakat, kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat selama Ramadan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran terkait makanan berbahaya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen Ramadan untuk menjual produk berbahaya," pungkasnya. (*)