• Kamis, 06 Maret 2025

Pemprov Lampung Siap Fasilitasi Calon Siswa Tak Tertampung Sekolah Negeri Saat SPMB

Kamis, 06 Maret 2025 - 12.26 WIB
30

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dimintai keterangan di SMA 10 Bandar Lampung, Kamis (6/3/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memfasilitasi calon siswa yang tidak tertampung pada sekolah negeri saat penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan jika hal tersebut dilakukan lantaran daya tampung SMA dan SMK Negeri di Lampung tidak bisa menyerap semua lulusan.

"Memang seperti itu, karena daya tampung SMA dan SMK Negeri terbatas. Kalau tidak diterima di negeri maka peluang untuk masuk ke sekolah swasta atau pondok pesantren itu terbuka," kata dia, Kamis (6/3/2025).

Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan semua lulusan SMP di Lampung dapat diterima pada jenjang pendidikan SMA dan SMK baik negeri maupun swasta.

"Saya kira lulusan SMP itu wajib diterima di seluruh sekolah negeri maupun swasta. Bagi yang kuotanya penuh di negeri maka bisa ke SMA atau SMK swasta yang ada di sekitarnya," kata dia.

Menurut Thomas dukungan yang diberikan oleh Pemprov Lampung kepada siswa yang masuk ke sekolah swasta adalah pemberian bantuan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Semua di bantu lewat BOS, untuk SMA persiswa Rp1,5 juta dan SMK persiswa Rp1,6 juta. Tapi ini tidak semua menerima, hanya yang mau saja," kata Thomas.

Thomas mengatakan jika sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan SPMB. "Tapi sampai sekarang petunjuk teknisnya belum ada," kata dia.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau pemerintah daerah memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk dapat masuk ke sekolah swasta yang terakreditasi.

Hal tersebut tertuang di dalam kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. (*)