• Kamis, 06 Maret 2025

Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat, Menhub: Moda Transportasi Lain Ada Mudik Gratis

Kamis, 06 Maret 2025 - 18.40 WIB
27

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara soal alasan diskon tiket hanya untuk pesawat. Sebelumnya pemerintah memutuskan memberikan diskon tiket pesawat hingga 14% selama periode libur Lebaran 2025.

Dudy mengatakan, moda transportasi laut dan darat tidak ada diskon tiket lantaran harga perjalanan yang relatif lebih murah. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program mudik gratis untuk moda transportasi laut dan darat.

"Moda lain sepertinya sudah murah sih (tiketnya). Yang pasti tidak ada kenaikan (harga) seperti moda transportasi kereta, kemudian darat, dan laut. Itu tidak ada kenaikan, tidak ada diskon, tapi ada gratisnya. Ada mudik gratisnya, program mudik gratis kami tempelkan ke moda angkutan darat, kemudian laut dan juga kereta api," kata Dudy, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Detik.com.

Sementara diskon tiket pesawat, kata Dudy, dipastikan tidak menyentuh harga awal tiket yang ditetapkan tiap-tiap maskapai. Ia mengatakan, potongan harga yang dimaksud mencakup penyelenggaraan layanan bandara, jasa pelayanan umum, avtur, hingga PPN.

"Jadi kami sebenarnya tidak menyentuh biaya yang dikeluarkan oleh Airlines. Nah karena kami tahu bahwa Airlines margin-nya memang sangat tipis," terang Dudy.

Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat 13-14% khusus pada momen libur Lebaran 2025. Diskon mulai berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, diskon tiket pesawat diberikan dengan menurunkan ongkos bandara, seperti menurunkan harga avtur di 37 bandara hingga menekan biaya parkir pesawat.

Selain itu, diskon tiket pesawat tahun ini diberikan lebih dibanding tahun sebelumnya dengan dukungan tambahan insentif dari pemerintah berupa pajak pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%

"Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%," kata AHY.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 6% dari total tarif pajak. Kebijakan ini bisa merealisasikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% selama musim mudik Lebaran 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan mulai berlaku 1 Maret 2025.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (6/3/2025).

Harga tiket pesawat akan lebih murah karena pengguna jasa hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian. Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

PPN yang terutang ditanggung pemerintah 6% diberikan untuk periode pembelian tiket pesawat sejak 1 Maret sampai 7 April 2025. Meski begitu, periode penerbangan hanya berlaku untuk dua minggu yakni 24 Maret sampai 7 April 2025.

"PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025," jelas Pasal 3.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang sudah terlanjur beli tiket pesawat periode Lebaran sebelum 1 Maret 2025, tidak berlaku diskon.

"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5%, artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani.

"Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin nggak kena ya karena kemarin sudah beli, tapi tanggal 1 Maret masih bisa," tambahnya. (*)