• Kamis, 06 Maret 2025

KPU Pesawaran Buka Pendaftaran Calon Pengganti di PSU 8-10 Maret 2025

Kamis, 06 Maret 2025 - 13.53 WIB
168

KPU Pesawaran Buka Pendaftaran Calon Pengganti di PSU 8-10 Maret 2025. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Hal itu tertuang didalam surat yang di nomor: 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Fery Ikhsan pada 4 Maret, 2025.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah menjelaskan, pihaknya akan melakukan supervisi kepada KPU Pesawaran agar proses dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat berjalan sesuai aturan.

"Kalau kami (KPU Provinsi) sifatnya supervisi dan monitoring agar PSU berjalan sesuai aturan. Sepenuhnya secara tehnis pelaksanaan menjadi domain KPU Pesawaran," ujarnya dalam pesan tertulisnya Kamis (6/3/2025).

Dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran tertulis bahwa pendaftaran calon pengganti hanya berlaku bagi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PPP, yang merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi - Supriyanto pada Pilkada Pesawaran 2024.

Proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, dimulai 8 Maret hingga 10 Maret 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran.

Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA, serta sehat secara jasmani dan rohani. Selain itu, calon juga tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, kecuali untuk kasus tertentu seperti tindak pidana politik.

Selain itu, calon bupati dan wakil bupati tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi. Mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa.

KPU Pesawaran juga mewajibkan calon untuk tidak pernah menjadi terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak. Jika calon berasal dari anggota penyelenggara pemilu, mereka harus mengundurkan diri minimal 45 hari sebelum pendaftaran.

Untuk keperluan pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pesawaran. Setiap partai juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung dengan surat resmi. (*)