Usai Viral! Pencuri Besi Terekam CCTV di Metro Lampung Ditangkap

Tangkapan layar rekaman CCTV saat tersangka Rusli melancarkan aksinya mencuri besi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Setelah sempat viral di media sosial, pria bernama Rusli (54), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, akhirnya diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro.
Aksi pencuriannya, yang diduga berulang kali terekam kamera pengawas (CCTV) membuat warga resah, hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkusnya di kediamannya pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Rusli, yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, diduga telah berulang kali mencuri besi berbentuk pagar dari bengkel milik korban bernama Erwin Widyo Hartono.
Modusnya cukup sederhana, ia mendatangi lokasi saat suasana sepi, mengambil besi yang ditargetkan, lalu membawanya pergi dengan cepat. Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena setiap gerak-geriknya terekam CCTV.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kita telah mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang sempat viral kemarin karena aksinya terekam CCTV. Tersangka berinisial R dengan usia 54 tahun," kata AKP Hendra kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka sudah empat kali terciduk kamera pengawas saat mencuri besi. Kejadian terakhir terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban menyadari barang miliknya hilang dan kemudian memeriksa rekaman CCTV.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Polres Metro segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka.
Saat ditemukan di rumahnya di Jalan Madura, Hadimulyo Barat, Rusli tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sedang berada di kediamannya, anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelas AKP Hendra.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan rekaman CCTV yang menunjukkan jelas aksi tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pelaku kejahatan yang berpikir dapat lolos dari hukum. Kemajuan teknologi seperti CCTV kini menjadi alat penting dalam mengungkap tindak kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan agar keamanan di lingkungan tetap terjaga," ujarnya.
Penangkapan Rusli disambut baik oleh warga sekitar, terutama mereka yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
"Kami semua merasa lebih tenang setelah pelaku tertangkap. Ini jadi pelajaran bahwa kejahatan pasti akan ketahuan, apalagi sekarang banyak CCTV di mana-mana," ujar salah satu warga yang enggan identitasnya disebutkan.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang, dan Kota Metro tetap menjadi wilayah yang aman bagi seluruh warganya.
Berdasarkan hasil interogasi, Rusli mengaku nekat mencuri besi karena alasan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, tindakannya tersebut justru mengantarkannya ke jeruji besi.
Akibat perbuatannya, Rusli kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Lirik Potensi Mata Air di UPT PDAM Rejomulyo
Selasa, 04 Maret 2025 -
Pemkot Metro Batasi Jam Operasional Karaoke dan THM Selama Ramadan
Selasa, 04 Maret 2025 -
Bambang-Rafieq Sampaikan 9 Program Prioritas dalam Paripurna DPRD Kota Metro
Senin, 03 Maret 2025 -
Gerebek Rumah di Metro Pusat, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Terlarang
Senin, 03 Maret 2025