• Minggu, 20 April 2025

Polisi Tangkap Pencuri 9 Mesin Sibel Milik Petani di Sidomulyo Lamsel

Selasa, 04 Maret 2025 - 12.34 WIB
187

Pelaku saat diinterogasi di Mapolsek Sidomulyo. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Unit Jatanras Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk Joni Suprapto (35) maling spesialis mesin sibel yang meresahkan petani.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto menjelaskan, mulanya para petani di kecamatan setempat resah dengan aksi pencurian mesin sedot air (Sibel) untuk mengairi lahan sawah.

"Tepatnya, hari Kamis (27/2/2025) sekitar jam 03.00 WIB, di persawahan Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, telah terjadi pencurian mesin sibel milik petani bernama Made Rudi Dwipayana (31)," ujar Kapolsek, saat ditemui di Mapolsek setempat, Selasa (4/3/2025).

Tak tanggung-tanggung, dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu, pelaku berhasil menggondol 9 mesin sibel merek National yaitu ukuran 0,75 hp 4 buah, ukuran 0,5 hp 5 buah, berikut kabel dan kontrol boks.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.250.000, dan membuat laporan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti," sambung Kapolsek.

Paska menerima laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk membongkar pelaku pencurian mesin sibel. Akhirnya, hari Senin (3/3/2025), sekitar jam 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dibantu Unit Jatanras Polres Lampung Selatan mengendus terduga pelaku dan menangkap Joni Suprapto.

"Pelaku diamankan di lapangan Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji," urai Kapolsek.

Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi pencurian seorang diri di 9 lokasi dalam semalam. Caranya, pelaku merusak kesing paralon kemudian menarik kabel dari dalam sumur bor berikut mesin sibel.

"Mesin hasil curian, dijual seharga Rp300 ribu per unit dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," cetus Kapolsek.

Tersangka Joni Suprapto berikut barang bukti diantaranya, 4 unit mesin sibel merek National, 5 gulungan kabel sepanjang 30 meter, dan sebilah golok yang digunakan untuk memotong kabel, diamankan di Mapolsek Sidomulyo.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun," tutup Kapolsek. (*)