Pemkot Metro Batasi Jam Operasional Karaoke dan THM Selama Ramadan

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional rumah karaoke hingga Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 138 Tahun 2025 tentang Waktu Operasional Usaha Pariwisata, Rumah Makan, dan Hiburan Umum.
Pembatasan jam operasional itu dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata.
Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, meningkatkan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, serta memperkuat toleransi antar umat beragama.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, pada 27 Februari 2025, terdapat beberapa aturan penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, terutama di sektor hiburan malam dan pariwisata.
"Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke diwajibkan menutup usahanya selama tujuh hari pertama Ramadan serta tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H," terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum, dan kafe, dilarang mengadakan pertunjukan live music selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Idulfitri.
"Selain itu, Pemkot Metro juga telah menetapkan jam operasional untuk tempat hiburan dan permainan selama Ramadhan. Diantaranya ialah jam operasional Diskotik mulai Pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB," ujarnya.
"Kemudian Pub malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB. Lalu Bar mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Berikutnya ialah rumah karaoke yang diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 02.00 WIB serta permainan ketangkasan seperti gym yang diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB," imbuhnya.
Kemudian untuk tempat makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari, Pemkot Metro meminta agar pemilik usaha memasang tirai atau kain penutup agar pelanggan yang makan dan minum tidak terlihat jelas oleh masyarakat umum.
"Kami menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait akan melakukan razia dan patroli rutin," tegasnya.
Bagi tempat usaha yang melanggar aturan ini, Pemkot Metro akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah.
"Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan berulang kali," pungkasnya.
Kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa tokoh agama dan organisasi Islam dimana Metro menyambut baik langkah ini, karena dinilai dapat menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan.
"Kami mendukung kebijakan ini karena bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih tenang dan kondusif. Harapannya, pelaku usaha dapat patuh terhadap aturan ini," ujar Ustadz Khoirul salah seorang tokoh agama di Metro.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan usaha pariwisata di Kota Metro selama Ramadan ini merupakan upaya Pemkot untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Meskipun kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, pemerintah daerah juga perlu mencari solusi bagi pekerja sektor hiburan agar tidak mengalami dampak ekonomi yang terlalu berat.
Pemkot Metro mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan toleransi di bulan suci Ramadan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Lirik Potensi Mata Air di UPT PDAM Rejomulyo
Selasa, 04 Maret 2025 -
Usai Viral! Pencuri Besi Terekam CCTV di Metro Lampung Ditangkap
Selasa, 04 Maret 2025 -
Bambang-Rafieq Sampaikan 9 Program Prioritas dalam Paripurna DPRD Kota Metro
Senin, 03 Maret 2025 -
Gerebek Rumah di Metro Pusat, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Terlarang
Senin, 03 Maret 2025