Jam Belajar Dikurangi 10 Menit Tiap Mata Pelajaran Selama Ramadan, Pengamat: Kualitas Harus Tetap Dijaga

Pengamat Pendidikan Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/445/V.01/DP.2/2025 terkait penyesuaian jam pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H. Dalam kebijakan tersebut, waktu belajar dikurangi 10 menit tiap mata pelajaran.
Pengamat Pendidikan Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, pengurangan jam belajar selama Ramadan adalah hal yang wajar.
"Secara umum, kita tanggapi secara positif pengurangan jam pembelajaran itu karena jam kerja pegawai juga memang dikurangi," kata Thoha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan, yang terpenting bukanlah durasi pembelajaran, tetapi bagaimana sekolah tetap menjaga efektivitas belajar siswa.
Thoha menekankan bahwa selama Ramadan, sekolah perlu berkoordinasi dengan orang tua siswa agar kegiatan belajar di rumah tetap berjalan.
"Yang penting, selama bulan Ramadan, kegiatan siswa pada saat libur sekolah perlu koordinasi pihak sekolah dengan pihak orang tua siswa. Sehingga pembelajaran di rumah bisa berjalan secara efektif, baik itu kegiatan keagamaan atau diberikan tugas tiap malam yang dimintai catatan dari mengikuti tarawih," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pengurangan jam belajar tidak akan berdampak signifikan jika kualitas pembelajaran tetap terjaga.
"Pengurangan waktu belajar selama 10 menit tiap mata pelajaran itu bukan soal kuantitasnya, tetapi kualitas pembelajarannya. Kalau pun dikurangi belajar selama 5 menit tapi kualitasnya tidak baik, maka ya sama saja. Tidak jadi masalah pengurangan jam belajar selama 10 menit, yang penting proses pembelajaran tetap ada," ujarnya.
Thoha juga mengapresiasi langkah Disdikbud Lampung yang mengeluarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir dalam mendukung proses ibadah selama Ramadan.
"Kita sambut baik surat edaran pembelajaran ini. Ini bentuk kehadiran negara dalam proses kegiatan ibadah Ramadan," katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas belajar tetap bergantung pada peran guru dalam mendampingi siswa.
Ia juga menilai pengurangan jam belajar justru dapat memberi ruang bagi orang tua untuk lebih berperan dalam pendidikan anak di rumah.
"Efektif tidaknya belajar sangat tergantung pada pihak sekolah, dalam hal ini guru dalam pendampingan belajar. Pengurangan waktu belajar 10 menit itu tidak masalah, yang penting kualitas tetap dipertahankan. Itu juga baik karena memberikan ruang untuk orang tua berperan dalam pembelajaran di rumah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pidato Perdana, Gubernur Mirza: Lampung Menuju Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Selasa, 04 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah Serentak di 60 Titik Mulai Besok
Selasa, 04 Maret 2025 -
BPJPH Dorong Kepala Daerah Tertibkan Sertifikasi Halal, Ini Capaian di Lampung
Selasa, 04 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Atur Kegiatan Belajar Selama Ramadan, Ada Sistem Belajar di Rumah dan Pesantren Kilat
Selasa, 04 Maret 2025