• Selasa, 04 Maret 2025

Jam Kerja ASN Lambar Selama Ramadhan, 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan, Jumat Kerja Cuma 3 Jam

Senin, 03 Maret 2025 - 16.02 WIB
138

Nukilan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus perihal jam kerja ASN selama ramadhan 2025. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Guna meningkatkan kedisiplinan pegawai, Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus mengeluarkan surat edaran terkait perubahan jam kerja pegawai di lingkungan pemerintah setempat saat bulan ramadhan 2025.

Surat edaran tersebut teregistrasi No :060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Barat, ditujukan ke perangkat daerah.

Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut surat edaran Gubernur Lampung No35 Tahun 2025 tentang jam kerja ASN pada Ramadhan dan arahan Bupati Lampung Barat pada Apel Perdana Bupati hari Senin, 3 Maret 2025.

Dalam surat tersebut jam kerja ASN diatur pada Senin-Kamis masuk pukul 07:00 WIB dan pulang pukul 15:00 WIB, sedangkan jam istirahat diatur dari jam 12:00-12:30 WIB, sedangkan hari Jumat dari pukul 07:00-10:00 WIB.

Selama bulan ramadhan juga kegiatan apel rutin ditiadakan, sehingga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu, sesuai instruksi pemerintah.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik instansi masing-masing.

Sebelumnya, Parosil Mabsus telah mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan kedisiplinan dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat, ia mengingatkan ASN agar tidak live Tik Tok saat bekerja.

Hal tersebut disampaikan Parosil saat memimpin apel perdana pasca dilantik pada 20 Februari 2024 lalu, di halaman kantor bupati Lampung Barat yang di hadiri seluruh jajaran ASN di lingkungan pemerintah setempat, Senin (3/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Parosil mengatakan, meningkatkan kedisiplinan merupakan upaya meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat, sehingga dapat menciptakan pelayanan yang lebih baik dan efektif.

"Kedisiplinan adalah kunci utama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu, saya mengajak seluruh ASN Lampung Barat meningkatkan kedisiplinan dalam melayani masyarakat," kata dia.

"Jika waktu bekerja, bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, jangan waktunya bekerja tetapi live tik tok, itu artinya tidak bertanggung jawab dengan pekerjaan dan itu yang perlu diingatkan oleh para ASN," tandasnya. (*)