• Selasa, 04 Maret 2025

Tak Diberi Uang, Pengamen Asal Palembang Aniaya Warga Lampung Tengah

Minggu, 02 Maret 2025 - 10.31 WIB
42

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Seputih Banyak. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pengamen berinisial BS (22), lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban RF (20) di depan Indomaret Simpang Randu, Jalan Lintas Timur Simpang Randu, Setia Bakti, Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas kejadian pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, korban RF yang merupakan warga Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, mengalami luka robek di bagian alis sebelah kiri dan kanan, serta memar di kepala bagian belakang.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku bersama rekannya mendatangi korban di depan Indomaret Simpang Randu dengan niat untuk mengamen.

Pada saat itu, kata Kapolsek, korban sudah memberi tahu atau meminta maaf kepada pelaku karena tidak bisa memberi uang, lantaran ia sedang menerima telepon.

Kemudian, lanjutnya, pelaku duduk di pojok halaman Indomaret, sedangkan rekannya masih tetap mengamen atau menyanyikan lagu di depan korban.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan sambil menunjuk dan melototi korban, namun korban tetap menelepon temannya dan tidak memperdulikan pelaku.

Kemudian pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tajang Jambi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan, itu langsung memukul kepala korban di bagian alis mata sebelah kanan dan kiri, lalu memukul kepala korban pada bagian belakang berkali-kali.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian alis sebelah kiri dan kanan, serta memar di kepala bagian belakang, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung meringkus pelaku pada malam itu juga di kontrakannya.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 22.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kampung Setia Bakti, dan saat ini telah kami tahan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” pungkasnya. (*)