• Senin, 03 Maret 2025

Kapolres Lamsel Ingatkan Pelaku Perang Sarung Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara

Minggu, 02 Maret 2025 - 11.31 WIB
128

Kapolres Lamsel Ingatkan Pelaku Perang Sarung Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Yusriandi Yusrin mengultimatum para remaja untuk tidak melakukan perang sarung, tawuran dan balap liar selama bulan ramadhan 2025.

Apalagi, tegas Kapolres, perang sarung dan tawuran melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara, aksi balapan liar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Para pelanggar akan diberikan sanksi hukum dan tindakan tegas," ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepara orang tua memastikan anak-anaknya sebelum buka puasa dan setelah sahur tidak keluyuran tanpa tujuan jelas.

"Tidak terlibat kenakalan remaja dan tidak melakukan aksi balapan liar yang meresahkan, mengganggu, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Agar para remaja terhindar dari kegiatan negatif, Yusriandi mengingatkan para orang tua memastikan anaknya langsung pulang kerumah masing-masing setelah sholat tarawih.

"Jangan terjadi perang sarung, tawuran, balapan liar di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Ramadan bukan ajang kekerasan, jadikan bulan suci sebagai momen untuk beribadah dan berbuat kebaikan," sambung Kapolres.

Yusriandi mengajak para remaja untuk mengisi bulan ramadan dengan kegiatan diantaranya memperbanyak amal ibadah, melakukan hal-hal baik atau positif yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.

"Gunakan waktu untuk kegiatan positif, jalin silaturahmi tingkatkan iman dan takwa, mari jaga harkamtibmas yang kondusif," pinta Kapolres.

Untuk itu, peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak merupakan hal vital serta memberikan pendidikan agar  tidak terjerumus dalam hal negatif. "Pendidikan terbaik adalah keluarga," tutupnya. (*)