• Senin, 03 Maret 2025

Dinas Kehutanan Pastikan Belum Ada Pelepasan Hutan Register 40 Lampung Selatan

Minggu, 02 Maret 2025 - 14.04 WIB
60

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memastikan jika sampai saat ini belum ada pelepasan hutan register 40 Lampung Selatan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, beberapa waktu yang lalu terdapat masyarakat yang diwakili koperasi bernama Firdaus yang mengajukan pelepasan hutan register 40 kepada Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan telah memberikan jawaban atas permohonan tersebut melalui surat dengan Nomor S 89 pada tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu.

"Dalam surat tersebut menyatakan bahwa enam desa yang ada didalam kawasan hutan itu untuk pemukiman dan fasilitas umum dapat dilakukan melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan," kata Yanyan, saat dimintai keterangan, Minggu (2/3/2025).

Yanyan menjelaskan jika enam desa yang ada di dalam hutan register 40 Lampung Selatan tersebut  adalah Desa Karang Rejo, Margo Lestari, Purwotani, Sidoharjo, Sinar Rezeki dan Sumber Jaya.

"Beberapa waktu lalu kami juga menerima tamu dari perwakilan masyarakat yang meminta kejelasan terkait dengan surat itu dan sudah kami sampaikan bahwa arahan dari surat itu adalah penggunaan kawasan hutan," jelasnya.

Menurut Yanyan, informasi yang berkembang di lapangan saat ini adalah masyarakat yang tinggal di enam desa tersebut beranggapan bahwa Kementerian Kehutanan telah melakukan pelepasan.

"Hanya memang yang berkembang belakang ini seolah-olah surat itu untuk pelepasan, jadi supaya clear bahwa rekomendasi dari Kementerian Kehutanan adalah penggunaan kawasan," tuturnya.

Ia menilai terdapat beberapa alasan yang membuat Kementerian Kehutanan belum melakukan pelepasan hutan register 40 tersebut.

"Saat ini kondisi di Lampung kawasan hutan nya kurang dari 30 persen. Sehingga kecukupan hutan masih jauh. Lalu kondisi nya sporadik atau kecil-kecil tersebar seandainya itu dilepas maka pengelolaan nya menjadi sulit," katanya lagi.

Sehingga jika penggunaan nya masih menggunakan pengelolaan kawasan hutan maka Kementerian Kehutanan masih bisa melakukan pemantauan.

"Kalau menggunakan pengelolaan izin dari Kementerian Kehutanan masyarakat juga masih bisa menggunakan selama masih dibutuhkan sehingga tinggal dinikmati saja," kata dia.

Selain itu, dengan izin pengelolaan kawasan hutan tersebut pemerintah masih bisa memberikan arahan dalam pemanfaatan hutan sehingga manfaat hutan tidak berubah.

"Pemerintah masih bisa memberi kan arahan dalam pemanfaatan nya, jjadi kawasan hutan tidak hilang. Selain itu masyarakat tetap bisa memanfaatkan itu sesuai dengan izin penggunaan dan kebutuhan mereka dan diharapkan tidak berkembang," terangnya.

Untuk diketahui, kawasan hutan di Provinsi Lampung saat ini berjumlah 948.641 hektare. Kawasan hutan tersebut dibagi menjadi dua kewenangan, diantaranya dikelola oleh UPT Kementerian melalui Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ada juga kewenangan Provinsi Lampung. (*)