• Jumat, 28 Februari 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Pringsewu, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi

Jumat, 28 Februari 2025 - 14.37 WIB
37

Kedua pelaku saat diring Polisi ke sel tahanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan dua pria karena terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil. Selian kasus persetubuhan kedua pelaku ini diduga terlibat upaya menggugurkan janin yang sedang dikandung korban.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan kedua pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang pria dewasa berinisial MH (20) dan seorang anak dibawah umur berinisial PE (15). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

“MH yang berprofesi buruh diringkus polisi ditempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH,” ujar Ipda candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (28/2/2025)

Kedua pelaku, lanjut Candra, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Awalnya persetubuhan ini terjadi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Awal September 2024.

Kemudian pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Kedua pelaku panik lalu mencari informasi terkait cara menggugurkan janin yang sedang dikandung korban. Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.

Dirumah kos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat membantu menggugurkan kandungan. Tak hanya itu korban juga di suruh mengonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan Janin yang dikandung korban.

“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” bebernya.

Terungkapnya kasus ini, ungkap Candra, setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh. Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.

Lebih lanjut, atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.

“lantaran salah satu pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” jelasnya.

Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri.

 

Ipda Candra Hirawan juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Pengawasan serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.

"Kami berharap peran aktif orang tua dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)