• Sabtu, 01 Maret 2025

Polisi Bongkar Penyeludupan 2,5 Kg Sabu Asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 28 Februari 2025 - 19.33 WIB
32

Tiga tersangka penyelundup sabu jaringan internasional saat dihadirkan di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28/2/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil membongkar penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, 3 orang pelaku penyeludupan 2,5 kilogram sabu yakni Nur Cholis (40), Agus Wibisono (29), dan Abdul Hamid (37), dilakukan penangkapan hari Rabu (19/2/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat itu, pelaku diamankan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," ujar Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (28/2/2025).

Saat itu, ketiga pelaku mengendarai mobil Honda Accord warna Hitam berplat nomor W 1292 AT lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Benar saja, mereka menyembunyikan  5 bungkus plastik bening berisi sabu dibelakang jok bagian penumpang.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti yaitu 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,5 kg, mobil Honda Accord hitam, 3 handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi, digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut pengakuan tersangka Nur Cholis, ia berperan membawa sabu dari Malaysia sampai ke Lampung. Agus Wibisono berperan menjemput Nur Cholis di Lampung dan membawa sabu ke Surabaya. Sedangkan Abdul Hamid berperan membawa Sabu ke Bandung, Jawa Barat," urai Kapolres.

Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati," tegas Kapolres.

Yusriandi merincikan, diperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu 2,5 kilogram mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan 12.529 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. (*)