• Sabtu, 26 April 2025

Polda Lampung Bekuk 5 Sindikat Narkoba, Sita 508 Gram Sabu dan 3.013 Butir Pil Ekstasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 16.57 WIB
154

Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/2/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil membekuk sindikat narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di Bandar Lampung pada Rabu (26/2/2025).

Para tersangka yang ditangkap adalah PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22). Kelima tersangka merupakan warga Bandar Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 508 gram sabu dan 3.013 butir pil ekstasi.

Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menyatakan bahwa para tersangka adalah bagian dari sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Awalnya, kami menangkap RP dan AR, yang merupakan pengedar, di sebuah kontrakan di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Dari mereka, kami menyita 6 paket kecil sabu yang siap diedarkan," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/2/2025).

Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YD di sebuah kontrakan di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

"Kedua tersangka, RP dan AR, mengaku mendapatkan barang dari YD. YD kemudian mengaku mendapatkan barang dari DN," lanjutnya.

Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap DN di sebuah kontrakan yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan YD.

"Saat diinterogasi, YD mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan barang haram tersebut dari PW," jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi ini, polisi segera menangkap tersangka PW di sebuah kontrakan di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada malam harinya.

"Dari PW, kami menyita barang bukti berupa 5 paket besar sabu dan 4 paket kecil sabu dengan berat total 508 gram serta 3.013 butir ekstasi," imbuhnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PW berperan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama dari barang haram tersebut," ucapnya.

Para tersangka mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung. "Namun, kami masih mendalami lebih lanjut karena ini baru pengakuan dari para tersangka," jelasnya.

Irfan juga menambahkan bahwa, secara ekonomis, nilai barang haram tersebut mencapai Rp1.411.900.000. "Dengan barang bukti yang berhasil disita, kami telah menyelamatkan 5.045 jiwa," imbuhnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (*)