• Jumat, 28 Februari 2025

Janji DPRD Lampung Timur Terkait Pengawasan Pabrik Singkong Diduga Belum Dijalankan

Jumat, 28 Februari 2025 - 14.16 WIB
76

Ketika Ketua DPRD Lampung Timur membacakan janji akan melakukan pengecekan semua pabrik singkong dihadapan pengunjuk rasa 3 bulan lalu. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Janji yang disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Ridha Rotul Aliyah, di hadapan para pengunjuk rasa terkait anjloknya harga singkong pada Desember 2024 lalu, hingga kini belum terwujud. Dalam kesempatan itu, Ridha menyampaikan beberapa poin komitmen yang seharusnya menjadi langkah nyata untuk mengatasi masalah yang ada.

Salah satu poin penting yang dijanjikan oleh Ridha adalah pengawasan terhadap timbangan perusahaan yang membeli singkong dari petani. Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap transaksi jual beli singkong dilakukan secara transparan dan adil, mengingat banyaknya laporan yang menyebutkan adanya penurunan harga yang tidak wajar.

Selain itu, Ridha juga berjanji akan melakukan pengawasan terhadap limbah yang dihasilkan oleh perusahaan, yang diduga mencemari aliran sungai di sekitar area pabrik. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatif pencemaran limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Poin selanjutnya yang dijanjikan adalah pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perusahaan. Mengingat banyaknya pabrik yang bergantung pada sumber daya alam tersebut, pengelolaan yang baik dan benar menjadi penting agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat sekitar.

Ridha juga menyebutkan akan melakukan pengawasan terhadap kelengkapan izin perusahaan yang beroperasi. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap perusahaan yang ada di Lampung Timur memiliki izin yang sah dan mematuhi peraturan yang berlaku, untuk mencegah adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi pembatasan tonase kendaraan yang melintasi jalan kabupaten oleh mobil perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan yang seringkali rusak akibat beban berat kendaraan pengangkut singkong dan produk lainnya.

Janji lainnya adalah bahwa pengawasan terhadap upah minimum regional (UMR) harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihak perusahaan diharapkan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Namun, meskipun janji-janji tersebut dibacakan pada Desember 2024 di hadapan para pengunjuk rasa, hingga hari ini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh DPRD terkait pengawasan yang dijanjikan.

Anwar, salah satu pegawai dari pabrik pengolahan tapioka di Kecamatan Labuhanratu, mengungkapkan bahwa pihak DPRD belum melakukan sidak atau pengecekan apapun ke pabrik tersebut. "Belum ada sampai sekarang sidak dari DPRD soal apapun," kata Anwar saat dimintai keterangan. Jumat (28/2/25).

Di sisi lain, Hendro, pegawai dari perusahaan pengolahan tapioka di Desa Muara Jaya, Kecamatan Purbolinggo, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, belum ada pihak DPRD atau instansi terkait yang melakukan kunjungan ke pabrik tempatnya bekerja untuk mengecek masalah limbah, timbangan, tonase, atau penggunaan air bawah tanah.

"Belum pernah ada yang datang ngecek seperti soal limbah, soal timbangan, soal tonase dan soal air bawah tanah," terang Hendro.

Sementara itu, Anwar menambahkan bahwa mulai hari ini, Jumat (28/3/2025), pabrik pengolahan tapioka tempatnya bekerja terpaksa tutup sementara karena kerusakan pada mesin.

"Kami belum tahu sampai kapan perbaikan mesinnya, kalau sudah selesai ya akan dibuka lagi," ujar Anwar.

Hingga berita ini dirilis Ketua DPRD Lampung Timur, Ridha Rotul Aliyah belum memberikan jawaban kepada wartawan, pesan belum dibalas telpon tidak diangkat. (*)