• Jumat, 28 Februari 2025

Berikut Ini Jam Kerja ASN Kabupaten Mesuji Selama Puasa

Jumat, 28 Februari 2025 - 15.28 WIB
24

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Mesuji - Menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriah mendatang, jam kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Mesuji telah diatur.

Aturan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1482 Tahun 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H /2025 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji tahun 2025.

Hal itu dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara.

"Surat edaran sudah saya teken, mengenai aturan jam kerja di Pemerintahan Kabupaten Mesuji saat di bulan Ramadhan," kata Wahyu, Jumat (28/02/2025).

Surat edaran yang telah diterbitkan, lanjut Wahyu, mengacu pada aturan Presiden Republik Indonesia tentang hari kerja dan jam kerja.

"Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," terangnya.

Kemudian, Wahyu mengungkapkan, bagi Instansi Pemerintah Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, Pukul 08.00 -15.00 WIB.

"Sedangkan waktu istirahat yakni Pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, hari Jum'at Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB," ungkapnya.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin - Kamis dan hari Sabtu, Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB, waktu istirahat Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

"Untuk hari Jum'at Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB, waktu istirahat Pukul 11.30 WIB s.d 12.30 WIB," imbuhnya.

PJ Sekda menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6  hari kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah, memenuhi minimal 32,5 jam per Minggu.

"Meskipun puasa, diharapkan agar terap maksimal dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mesuji," tutupnya. (*)