• Sabtu, 01 Maret 2025

Beraksi di 32 TKP, Polres Lamsel Bekuk 4 Komplotan Begal Asal Lamtim

Jumat, 28 Februari 2025 - 17.53 WIB
57

Barang bukti sejumlah motor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) membekuk 4 komplotan begal asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang telah beraksi di 32 lokasi kejadian.

Julukan king of begal layak disematkan kepada komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni Shofran Hendriza (19), Beno Adam (21), Jeki Aprizal (21), dan inisial S alias B (17) asal Dusun Maringgai, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Pasalnya, keempat tersangka mulus melakukan 32 kali aksi pencurian sepeda motor dalam kurun waktu tahun 2024-2025 di wilayah Kecamatan Kalianda, Penengahan, dan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pengungkapan itu, berawal dari aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) milik korban Nabila Ria Sari (25), yang terjadi hari Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 16.48 WIB.

"TKP di Jalan Radin Intan nomor 123 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, atau didepan Kantor PT Manda Multi Finance, oleh 2 orang tak diketahui identitasnya," ujar Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (28/2/2025).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan melapor ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk di tindak lanjuti.

Rupanya aksi kriminal itu, coba diulangi oleh para pelaku tepatnya hari Selasa (25/2/2025), sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana, 2 orang pelaku mengendarai Honda Beat tanpa plat nomor warna abu-abu gelap tengah mondar-mandir di sekitar Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

"Pada saat itu, anggota Tim Khusus Sikat Rajabasa melintas di Jalan Way Ketunjung, Desa Kedaton, dan berpapasan dengan 2 orang laki-laki yang dicurigai kemudian dilakukan pengejaran," sambung Kapolres.

Saat dikejar, para pelaku menabrak pengendara motor Yamaha Vixion lalu terjatuh. Lalu polisi menangkap Shofran Hendriza berikut motor Honda Beat, sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil kabur.

"Kemudian, hari Selasa (25/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB, Timsus Sikat Rajabasa melakukan pengembangan ke Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur," timpal Kapolres.

Alhasil, keesokan harinya, Rabu (26/2/2025),  sekitar pukul 05.00 WIB, Timsus menggerebek 3 orang pelaku lainnya yakni Beno Adam (21), Jeki Aprizal (21), dan inisial S alias B (17), bersama barang bukti 5 motor yaitu, 1 motor Honda Beat warna abu-abu gelap tanpa nopol milik pelaku, 1 motor Honda Scoopy tanpa nopol milik korban Nabila Ria Sari, 1 motor Honda PCX warna putih tanpa nopol, 1 motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa nopol, 1 motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nopol, dan 1 motor Honda Revo warna biru tanpa nopol.

"Hasil penyidikan terhadap para pelaku melakukan Curanmor total 32 TKP di Kalianda, Penengahan, Sragi. Masih ada beberapa daftar pencarian orang (DPO) pelaku lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana," tutup Kapolres. (*)