• Kamis, 27 Februari 2025

Dugaan Pelanggaran Penerbitan SKPI Oleh Disdikbud Lampung, Rifandy Ritonga: Bisa Berujung Sanski Pidana

Kamis, 27 Februari 2025 - 16.58 WIB
44

Pakar Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Pakar Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran dalam penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA milik Aries Sandi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun 2018.

Dugaan ini muncul setelah adanya pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menilai Aries Sandi menyelesaikan SMA tidak dapat dibuktikan, serta pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi melanjutkan ke SMA di Jakarta juga tidak dapat dibuktikan.

Sehingga SKPI Aries Sandi yang diterbitkan oleh Disdikbud Lampung tahun 2018 dan dipergunakan untuk persayaratan mencalonkan diri sebagai kepala daerah Pesawaran 2024, dinilai tidak sesuai prosedural.

Atas hal tersebut, menyebabkan MK harus  mendiskualifikasi Aries Sandi serta membatalkan keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimana dalam hal ini dimenagkan oleh Aries Sandi - Supriyanto.

Menurut Rifandy Ritonga, SKPI seharusnya hanya diterbitkan jika ada alasan yang sah dan memenuhi prosedur ketat.

"Dokumen ini bukan sekadar formalitas. SKPI dikeluarkan untuk menggantikan ijazah yang hilang atau rusak, tetapi tetap harus berdasarkan bukti yang sah dan melalui verifikasi yang ketat oleh instansi terkait," kata Rifandy saat dimintai tanggapan Kamis (27/2/2025).

Dosen Hukum Tata Negara UBL ini juga menambahkan bahwa, dalam beberapa kasus, SKPI bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam pemilu.

"Jika benar ada pelanggaran dalam penerbitan SKPI, ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang oleh instansi yang menerbitkannya," tambahnya.

Rifandy juga menyoroti kemungkinan sanksi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penerbitan SKPI secara tidak sah.

"Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, pihak yang menerbitkan SKPI bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan untuk memanipulasi data," jelasnya.

Lebih lanjut, Rifandy menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerbitan SKPI agar tidak disalahgunakan.

"Instansi yang berwenang harus lebih ketat dalam verifikasi dokumen sebelum menerbitkan SKPI. Jangan sampai ada celah bagi pihak yang ingin menyalahgunakannya untuk kepentingan tertentu, terutama dalam pemilu," ungkapnya.

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan kritis terhadap penggunaan SKPI, terutama dalam proses seleksi atau pencalonan pejabat publik.

"Jika ada dugaan penyalahgunaan SKPI, masyarakat bisa melaporkannya ke otoritas berwenang, termasuk Bawaslu atau aparat penegak hukum," katanya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Rifandy mendorong instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penerbitan SKPI.

"Harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan dokumen negara seperti SKPI. Jangan sampai dokumen ini menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menghindari persyaratan yang sudah ditetapkan oleh hukum," pungkasnya. (*)