• Kamis, 27 Februari 2025

Damar Lampung Terima 5 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 16.45 WIB
13

Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (DAMAR) Lampung, Meda Fatmayanti. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan (DAMAR) Provinsi Lampung terus menghadapi tantangan dalam menangani kasus kekerasan seksual di Provinsi Lampung, dengan 31 kasus tercatat pada tahun 2024, termasuk 18 kasus yang melibatkan anak-anak di Bandar Lampung.

"Untuk tahun 2025, kami sudah menerima lima laporan kasus Kekerasan perempuan dan anak dalam dua bulan, dengan dua kasus tambahan yang masih berlanjut dari akhir tahun lalu," kata Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (DAMAR) Lampung, Meda Fatmayanti, dalam wawancara pada Kamis (27/2/2025).

Meda mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban. "Mayoritas kasus melibatkan pelaku yang dekat dengan korban, seperti tetangga, teman, atau anggota keluarga. Ini membuat ruang aman bagi perempuan dan anak sangat terbatas, bahkan di rumah mereka sendiri," jelasnya.

Damar memberikan dukungan komprehensif bagi korban, termasuk konseling psikologis dan bantuan hukum.

"Ketika menangani kasus, kami pertama-tama menilai apa yang dibutuhkan korban dan mengamati kondisi mereka. Jika ada trauma, kami merujuk mereka ke psikolog yang kami ajak berkolaborasi," kata Meda.

Ia menyoroti frustrasi terhadap implementasi Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh penegak hukum, menyatakan bahwa polisi sering memilih menggunakan undang-undang lain dengan perlindungan korban yang kurang komprehensif.

"UU TPKS memiliki banyak ketentuan yang melindungi kepentingan korban, termasuk restitusi dan dukungan psikologis. Namun, sejak disahkan polisi belum sepenuhnya memanfaatkannya, dengan berbagai alasan termasuk kurangnya peraturan pelaksana," tambahnya.

Meda juga menyatakan keprihatinan tentang budaya menyalahkan korban di masyarakat. "Ketika terjadi kekerasan seksual, orang sering bertanya mengapa korban berada di luar pada waktu tertentu atau mengapa mereka berpakaian dengan cara tertentu, alih-alih fokus pada pelaku," ungkapnya.

Damar tidak hanya menangani kasus tetapi juga melakukan pendidikan preventif melalui program penjangkauan masyarakat di beberapa wilayah termasuk Bandar Lampung, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara dan Pesisir Barat.

"Kami tidak bisa berhenti bekerja untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan, terutama bagi perempuan yang terpinggirkan. Dari desa hingga komunitas, kami memberikan pendidikan melalui kelompok-kelompok kecil dan melibatkan para tokoh masyarakat," katanya.

"Harapan kami adalah mengurangi insiden kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Jika kita tidak bisa menghentikannya sepenuhnya, setidaknya kita bisa meminimalisir," pungkasnya. (*)